Kamis, 06 Maret 2014

MEMAHAMI TENTANG PERBUATAN SYIRIK

SYIRIK (شركا)

1. PENGERTIAN
Menurut bahasa: Syirik adalah sebuah kata yang digunakan untuk mengungkapkan sesuatu yang terjadi antara dua orang atau lebih.
Menurut istilah syar’i: Syirik kepada Allah Subhaanahu Wa Ta'aalaa maksudnya menjadikan sekutu bagi Allah SWT, baik dalam rububiyahnya ataupun uluhiyahnya, tetapi istilah syirik lebih sering digunakan untuk syirik dalam uluhiyahnya. yaitu hal-hal yang merupakan kekhususan bagi Allah, seperti berdo'a kepada selain Allah disamping berdo'a kepada Allah, atau memalingkan suatu bentuk ibadah seperti menyembelih (kurban), bernadzar, berdo'a dan sebagainya kepada selainNya.
Syirik berasal dari bahasa Arab اشرك – يشرك – شركا – شركة (asyraka, yusyriku, syirka, syirkatan) artinya memberikan bagian yang sedikit atau banyak dalam zat dan makna.
Seperti kata Syarakahu fi kaza yusyarikuhu (menjadi sekutu bagian dalam hal itu dengan bagian besar atau kecil zat atau sifat.
Syirik adalah menyekutukan Allah dengan makhluk-Nya, Baik secara langsung atau tidak, secara nyata atau terselubung, dalam dimensi :
1. Rububiyah, yaitu menyakini bahwa ada makhluk yang mampu menolak segala kemudharatan atau meraih segala kemanfaatan atau dapat memberikan berkat.
2. Mulkiyah, yaitu mematuhi sepenuhnya kepada pemimpin yang menghalalkan apa yang diharamkan Allah, mengharamkan apa yang dihalalkan Allah atau mengajak melakukan kemaksiatan.
3. Ilahiyah, yaitu menjadikan orang yang telah meninggal dunia sebagai perantara terkabulnya do’a yang dipanjatkan kepada Allah.
Penngertian syirik secara umum adalah “kecendongan untuk bersandar papa sesuatu makhluk ataupun seseorang selain Allah”
Perbuatan syirik terjadi pada orang-orang yang tidak mampu mengendalikan nafsu jahat, karena nafsu jahat cenderung mengajak manusia menyembah sesuatu selain Allah.

2. DASAR HUKUM
Syirik adalah larangan Allah Subhaanahu Wa Ta'aalaa yang paling besar. Allah Subhaanahu Wa Ta'aalaa berfirman dalam surat An Nisaa` ayat 36:

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلاَ تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا
“Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun.”

Syirik juga merupakan perbuatan haram yang pertama (harus ditinggalkan). Allah Subhaanahu Wa Ta'aalaa berfirman dalam surat Al An’aam ayat 151:

قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلاَّ تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَلاَ تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ مِنْ إِمْلاَقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ وَلاَ تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَلاَ تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ

“Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka; dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar". Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami (nya).”


وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ
“Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata): "Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan Kami kepada Allah dengan sedekat- dekatnya". Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar.” (QS. Az Zumar: 3). Bagaimana perbuatan tadi tidak disebut syirik sedangkan di akhir ayat disebut bahwa mereka termasuk dusta lagi ingkar. Namun inilah perbuatan syirik yang dibela oleh para pengagung kubur, wali dan sunan. Wallahul musta’an.

Pelaku syirik itulah yang telah sesat sejauh-jauhnya. Allah Ta’ala berfirman,
وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا
“Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya” (QS. An Nisa’: 116).

Dalam ayat lain dalam nasehat Lukman pada anaknya disebutkan,
إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya syirik adalah benar-benar kezholiman yang besar.” (QS. Lukman: 13).

Coba renungkan ayat berikut pula,
وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
“Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al An’am: 88). Kenapa syirik itu dibela padahal syirik bisa menghapus amalan? Juga disebutkan dalam ayat lain,
وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. "Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az Zumar: 65).
Lantas kenapa sampai ajaran syirik dibela dan terus dilestarikan? Dan biasanya pelaku syirik pun sudah tidak punya argumen lagi ketika syirik mereka dikritik. Mereka hanya bisa beralasan bahwa ajaran tersebut sudah menjadi tradisi turun temurun di tanah air. Hal ini pas seperti alasan orang-orang musyrik di masa silam. Tak jauh beda. Lihatlah ayat,
وَكَذَلِكَ مَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ فِي قَرْيَةٍ مِنْ نَذِيرٍ إِلَّا قَالَ مُتْرَفُوهَا إِنَّا وَجَدْنَا آَبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آَثَارِهِمْ مُقْتَدُونَ
“Dan demikianlah, Kami tidak mengutus sebelum kamu seorang pemberi peringatanpun dalam suatu negeri, melainkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu berkata: "Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka".” (QS. Az Zukhruf: 23). Mereka tidak punya dalil untuk mendukung kesyirikan mereka. Yang ada cuma dalil yang tidak tegas atau dalil yang tidak shahih. Dan ujung-ujungnya, alasan mereka adalah warisan tradisi. Sama halnya ternyata dengan orang musyrik di masa silam.
Demikianlah sebagian orang menganggap bahwa tindakan mesum masih lebih parah daripada tindakan menyekutukan Penciptanya dalam ibadah. Padahal dosa mesum masih berada di bawah kesyirikan. Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang di bawah syirik, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An Nisa’: 48). Apa mereka lebih senang masyarakat rusak dengan syirik dibanding dengan mesum? Padahal dosa mesum masih di bawah kesyirikan. Sedangkan dosa syirik tidak diampuni jika dibawa mati.
Jika dakwah anti syirik dikatakan sesat, maka seharusnya dakwah para Nabi pun dikatakan demikian. Karena setiap Rasul telah mengajarkan pada umatnya untuk menjauhi syirik dan mentauhidkan Allah sebagaimana disebutkan dalam ayat,
وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ
“Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): "Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut itu (segala sesuatu yang disembah selain Allah)” (QS. An Nahl: 36).

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” [An Nisaa’:48]
“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang selain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya.” [An Nisaa’:116]

3. PENGGUNAKAN KATA SYIRIK

Jika anda mendapat istilah syirik dalam buku aqidah maka maksudnya bisa berarti syirik akbar atau syirik ashghar. Maka anda jangan menghina orang-orang yang mendakwahkan tauhid bahwa mereka selalu menghukumi segala sesuatu dengan syirik. Fahamilah setiap ungkapan pada tempatnya yang tepat.

Oleh karena itu anda perlu mengetahui bahwa syirik dalam pengertian syar’I digunakan untuk tiga makna:

1. Menyakini ada sekutu bagi Allah Subhaanahu Wa Ta'aalaa dalam kekuasaan, rububiyah, mencipta, memberi rizqi dan mengatur alam. Siapa yang meyakini bahwa ada orang yang mengatur alam ini dan mengatur seluruh urusannya, maka ia telah menyekutukan Allah Subhaanahu Wa Ta'aalaa dalam rububiyah dan telah kafir kepada Allah Subhaanahu Wa Ta'aalaa. Dalil-dalil (argumen-argumen) yang menunjukkan bathilnya keyakinan akan adanya dzat lain selain Allah Subhaanahu Wa Ta'aalaa yang memiliki hak rububiyah sangat banyak dan begitu jelas, baik dalil yang bisa kita saksikan dari alam ini maupun dalil sam’i (al Qur`an dan as Sunnah). Diantaranya firman Allah Subhaanahu Wa Ta'aalaa dalam surat Saba` ayat 22:

قُلِ ادْعُوا الَّذِينَ زَعَمْتُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ لا يَمْلِكُونَ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ فِي السَّمَوَاتِ وَلاَ فِي الأَْرْضِ وَمَا لَهُمْ فِيهِمَا مِنْ شِرْكٍ وَمَا لَهُ مِنْهُمْ مِنْ ظَهِيرٍ

Katakanlah: “Serulah mereka yang kamu anggap (sebagai tuhan) selain Allah, mereka tidak memiliki (kekuasaan) seberat zarrahpun di langit dan di bumi, dan mereka tidak mempunyai suatu sahampun dalam (penciptaan) langit dan bumi dan sekali-kali tidak ada di antara mereka yang menjadi pembantu bagi-Nya”.

Syirik jenis ini tidak terjadi pada semua orang kafir di zaman Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam. Sebagian mereka meyakini bahwa Allah Subhaanahu Wa Ta'aalaa adalah pencipta dan pengatur alam. Allah Subhaanahu Wa Ta'aalaa berfirman:

وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَْرْضَ وَسَخَّرَ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ فَأَنَّى يُؤْفَكُونَ
Dan sesungguhnya jika kamu tanyakan kepada mereka: “Siapakah yang menjadikan langit dan bumi dan menundukkan matahari dan bulan?” Tentu mereka akan menjawab: “Allah”, maka betapakah mereka (dapat) dipalingkan (dari jalan yang benar). (QS Al Ankabut: 61)

وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ نَزَّلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَحْيَا بِهِ الأَْرْضَ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهَا لَيَقُولُنَّ اللَّهُ قُلِ الْحَمْدُ لِلَّهِ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لاَ يَعْقِلُونَ

“Dan sesungguhnya jika kamu menanyakan kepada mereka: "Siapakah yang menurunkan air dari langit lalu menghidupkan dengan air itu bumi sesudah matinya?" Tentu mereka akan menjawab: "Allah". Katakanlah: "Segala puji bagi Allah", tetapi kebanyakan mereka tidak memahami (nya).” (QS Al Ankabut: 63)

2. Meyakini adanya zat selain Allah Subhaanahu Wa Ta'aalaa yang bisa memberikan manfaat atau madlarat, dzat ini merupakan perantara antara Allah Subhaanahu Wa Ta'aalaa dan makhluk, maka sebahagian jenis ibadah ditujukan padanya. Inilah yang dinamakan syirik dalam uluhiyyah. Syirik inilah yang banyak dilakukan oleh orang-orang kafir Quraisy. Mereka mengatakan tentang sembahan mereka

مَا نَعْبُدُهُمْ إِلاَّ لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى
(mereka berkata): "Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya”. (QS Az Zumar: 3)

Inilah keyakinan yang tersebar di kalangan mereka, sebagaimana friman Allah Subhaanahu Wa Ta'aalaa dalam surat Ghafir ayat 12:

ذَلِكُمْ بِأَنَّهُ إِذَا دُعِيَ اللَّهُ وَحْدَهُ كَفَرْتُمْ وَإِنْ يُشْرَكْ بِهِ تُؤْمِنُوا فَالْحُكْمُ لِلَّهِ الْعَلِيِّ الْكَبِيرِ
“Yang demikian itu adalah karena kamu kafir apabila Allah saja yang disembah. Dan kamu percaya apabila Allah dipersekutukan, maka putusan (sekarang ini) adalah pada Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.”

Allah Subhaanahu Wa Ta'aalaa menceritakan keadaan mereka dalam surat Shaad: 4-5

وَعَجِبُوا أَنْ جَاءَهُمْ مُنْذِرٌ مِنْهُمْ وَقَالَ الْكَافِرُونَ هَذَا سَاحِرٌ كَذَّابٌ () أَجَعَلَ الآْلِهَةَ إِلَهًا وَاحِدًا إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عُجَابٌ

Dan mereka heran karena mereka kedatangan seorang pemberi peringatan (rasul) dari kalangan mereka; dan orang-orang kafir berkata: "Ini adalah seorang ahli sihir yang banyak berdusta”. Mengapa ia menjadikan tuhan-tuhan itu Tuhan Yang satu saja? Sesungguhnya ini benar-benar suatu hal yang sangat mengherankan.

Allah Subhaanahu Wa Ta'aalaa menceritakan bahawa tauhid kepada Allah Subhaanahu Wa Ta'aalaa dan meninggalkan syirik adalah sebab diutusnya para rasul. Allah Subhaanahu Wa Ta'aalaa berfirman dalam surat Ar Ra`d ayat 36:

قُلْ إِنَّمَا أُمِرْتُ أَنْ أَعْبُدَ اللَّهَ وَلَا أُشْرِكَ بِهِ إِلَيْهِ أَدْعُو وَإِلَيْهِ مَآبِ
“Katakanlah: “Sesungguhnya aku hanya diperintah untuk menyembah Allah dan tidak mempersekutukan sesuatupun dengan Dia. Hanya kepada-Nya aku seru (manusia) dan hanya kepada-Nya aku kembali”.

Syirik akan merosak dan menghapus semua amal dan hal ini berlaku pada seluruh umat. Allah Subhaanahu Wa Ta'aalaa berfirman dalam surat Az Zumar ayat 65:

وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu: "Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.”

Oleh karena itu Allah Subhaanahu Wa Ta'aalaa memerintahkan (hamba-hamba Nya) untuk beribadah kepada Nya dan melarang menyekutukan (syirik kepada) Nya dalam banyak ayat:

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلاَ تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا
“Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun.” (QS An Nisaa` ayat 36)

وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولاً أَنِ اُعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): "Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu”, (QS An Nahl ayat 36)

أَلَمْ أَعْهَدْ إِلَيْكُمْ يَابَنِي ءَادَمَ أَنْ لاَ تَعْبُدُوا الشَّيْطَانَ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ () وَأَنِ اعْبُدُونِي هَذَا صِرَاطٌ مُسْتَقِيمٌ

“Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah syaitan? Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu”. dan hendaklah kamu menyembah-Ku. Inilah jalan yang lurus.” (QS Yasiin ayat 60-61)

3. Mempertimbangkan (dapat perhatian, pujian dan lain-lain) dari selain Allah Subhaanahu Wa Ta'aalaa dalam perkataan maupun perbuatan. Adapun mempertimbangkan perhatian atau pujian dalam perbuatan seperti riya yang dilakukan oleh orang yang rajin ibadah, misalnya ketika shalat, ia panjangkan berdiri, ruku’ dan sujudnya kemudian ia tampakkan kekhusyu’annya di hadapan orang banyak, ketika ia puasa, ia tampakkan bahwa dirinya sedang puasa, misalnya dengan mengatakan: “Apa anda tidak tahu bahwa hari ini Senin (atau Kamis) ?” “Apa anda tidak puasa ?” Atau ia katakan: “Hari ini saya undang anda untuk berbuka puasa bersama ?” Demikian pula haji dan jihad. Ia pergi haji dan jihad tetapi tujuannya riya`.

Riyanya orang-orang yang cinta dunia seperti orang yang angkuh dan sombong ketika berjalan, memalingkan mukanya atau menggerakkan kendaraannya dengan gerakan khusus.

Riya` dengan teman atau orang yang berkunjung ke rumahnya, seperti orang yang memaksakan diri meminta seorang ‘alim atau seorang yang dikenal ahli ibadah untuk datang ke rumahnya agar dikatakan bahwa fulan telah mengunjungi rumahnya, atau sebaliknya ia kunjungi mereka (orang-orang ‘alim dan ahli ibadah) agar dikatakan bahwa kami telah mengunjungi fulan atau kami telah bertemu dengan ‘alim fulan dan yang lainnya.

Sedang riya dengan perkata yang dilakukan oleh orang-orang ahli agama seperti orang yang memberikan nasehat di majlis-majlis, kemudian ia menghafal hadits-hadits dan atsar-atsar khusus untuk acara-acara tertentu agar bisa berbicara dan debat dengan orang-orang, sehingga tampak di hadapan mereka bahwa ia memiliki pengetahuan tentang hal-hal tersebut, tampak di hadapan mereka bahwa ia memiliki ilmu yang kuat dan perhatian yang besar terhadap keadaan ulama-ulama salaf, tetapi ketika kita lihat di rumahnya bersama keluarganya, ia adalah orang jauh dari keadaan tersebut. Contoh lain adalah menggerak-gerakkan kedua bibir untuk berdzikir di hadapan orang banyak dan menampakkan kemarahan terhadap kemunkaran di hadapan orang, tetapi ketika ia berada di rumah ia tidak mengingkari atau lalai melakukan hal tersebut.

Semua perbuatan ini mengurangi kesempurnaan tauhid dan ikhlas.

Sangat banyak dalil-dalil yang menunjukkan tercelanya perbuatan ini, diantaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Sa’id al Khudri, ia berkata: Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

ألا أخبركم بما هو أخوف عليكم عندي من المسيح الدجال ؟ قال: قلنا: بلى, قال: الشرك الخفي أن يقوم الرجل يصلي فيزين صلاته لما يرى من نظر رجل.

“Maukah kalian saya beritahu tentang perbuatan yang bagi saya itu lebih saya takuti daripada Al Masih Ad Dajjal? Kami katakan: Ya,” Ia berkata: “Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Syirik khafiyy (yang tersembunyi) yaitu seseorang mengerjakan shalat kemudian ia perbaiki shalatnya karena ia mengetahui ada orang yang melihatnya.” (Menurut Syaikh Al Albani rahimahullah hadits ini hasan. Shahih Sunan Ibni Majah 2/310 hadits no 3389).
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:

من سمع سمع الله به ومن راءى راءى الله به
“Siapa yang memperdengarkan amalnya maka Allah Subhaanahu Wa Ta'aalaa akan memperdengarkan (aibnya) dan siapa yang riya` maka Allah Subhaanahu Wa Ta'aalaa akan akan menampakkan (aibnya pada hari Qiamat.”

3. SEBAB-SEBAB SYIRIK

1. Pengagungan,pemuliaan, dan penghormatan yang berlebihan.
2. Bersandar kepada sesuatu yang dapat diketahui oleh panca indera saja dan yang diluar panca indera diremehkan.
3. Mengutamakan hawa nafsu
4. Bersikap sombong
5. Ridha pada para pemimpin yang menindas manusia dan tidak berhukum kepada hukum Allah SWT dan Rasulnya.



Bentuk-bentuk Syirik dapat dibagi kedalam 3 bagian :
1) Syirik di dalam Al Uluhiyyah
Yaitu kalau seseorang menyakini bahwa ada tuhan selain Allah yang berhak untuk disembah (berhak mendapatkan sifat-sifat ubudiyyah). Yang mana Allah Subhanahuwa Ta’ala dalam berbagai tempat dalam Kitab-Nya menyeru kepada hamba-Nya agar tidak menyembah atau beribadah kecuali hanya kepada-Nya saja. Firman Allah Ta’ala :
“Wahai manusia sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dan orang-orang yang sebelummu agar kamu bertakwa. Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezeki untukmu karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah padahal kamu mengetahuinya.” (QS. Al Baqarah : 21-22)
Perintah Allah dalam ayat ini agar semua manusia beribadah kepada Rabb mereka dan bentuk ibadah yang diperintahkan antara lain syahadat, shalat, zakat, shaum, haji, sujud, ruku’, thawaf, doa, tawakal, khauf (takut), raja’ (berharap), raghbah (menginginkan sesuatu), rahbah (menghindarkan dari sesuatu), khusu’, khasyah, isti’adzah (berlindung), istighatsah (meratap), penyembelihan, nadzar, sabar dan lain lain dari berbagai macam ibadah yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Di sisi lain ada kerancuan yang terdapat di kalangan umum dalam memahami ibadah. Mereka mengartikan ibadah dalam definisi yang sempit sekali seperti shalat, puasa, zakat, haji. Ada pun yang lainnya tidak dikategorikan di dalamnya. Sungguh indah perkataan Syaikhul Islam Abul Abbas Ibnu Taimiyyah perbuatan.
Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa, ( QS. Al-baqoroh 21 )
Firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 21 di atas menyatakan sembahlah Rabb kamu, dimaksudkan untuk mendekatkan pemahaman kepada semua manusia bahwa Ar Rabb yang wajib disembah adalah yang telah menciptakanmu dan orang-orang sebelum kamu, yang menciptakan langit dan bumi serta yang mampu menurunkan air (hujan) dari langit. Yang dengan air hujan itu dihasilkan segala jenis buah-buahan sebagai rezeki bagi kalian agar kalian mengetahui semua. Maka janganlah mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah dengan menyembah dan meminta rezeki kepada selain-Nya. Apakah kalian tidak malu dan berpikir bahwa Allah yang menghidupkan dan yang memberi rezeki kemudian kalian tinggalkan untuk beribadah kepada selain-Nya?
Firman Allah Ta?ala :
“Dan mereka menyembah selain Allah, sesuatu yang tak dapat memberi rezeki kepada mereka sedikitpun dari langit dan bumi dan tidak berkuasa (sedikit jua pun). Maka janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah. Sesungguhnya Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. An Nahl : 73-74)
2) Syirik Di Dalam Ar Rububiyyah
Yaitu jika seseorang meyakini bahwa ada selain Allah yang bisa menciptakan, memberi rezeki, menghidupkan atau mematikan, dan yang lainnya dari sifat-sifat ar rububiyyah. Orang-orang seperti ini keadaannya lebih sesat dan lebih jelek daripada orang-orang kafir terdahulu.
Orang-orang terdahulu beriman dengan tauhid rububiyyah namun mereka menyekutukan Allah dalam uluhiyyah. Mereka meyakini kalau Allah satu-satunya Pencipta alam semesta namun mereka masih tetap berdoa, meminta pada kuburan-kuburan seperti kuburan Latta. Sebagaimana Allah kisahkan tentang mereka :
Dan sesungguhnya jika kamu tanyakan kepada mereka : “Siapakah yang menjadikan langit dan bumi dan menundukkan matahari dan bulan?” Tentu mereka akan menjawab : “Allah.” Maka betapakah mereka (dapat) dipalingkan (dari jalan yang benar). (QS. Al Ankabut : 61)
Firman Allah Ta’ala :
Dan sesungguhnya jika kamu tanyakan kepada mereka : “Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?” Tentu mereka akan menjawab : “Allah.” Katakanlah : “Segala puji bagi Allah.” Tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahuinya. (QS. Luqman : 25)
Ayat-ayat ini semua menunjukkan kalau orang-orang musyrik terdahulu mengakui Allah-lah satu-satunya pencipta yang menciptakan langit dan bumi, yang menghidupkan dan mematikan, yang menurunkan hujan dan seterusnya. Akan tetapi mereka masih memberikan peribadatan kepada yang lainnya. Maka bagaimanakah dengan orang-orang yang tidak menyakini sama sekali kalau Allah-lah Penciptanya atau ada tuhan lain yang menciptakan, menghidupkan, dan mematikan, yang menurunkan hujaan dan seterusnya atau ada yang serupa dengan Allah dalam masalah-masalah ini. Tentu yang demikian lebih jelek lagi. Inilah yang dimaksud syirik dalam rububiyah.
3) Syirik Di Dalam Al Asma’ wa Ash Shifat
Yaitu kalau seseorang mensifatkan sebagian makhluk Allah dengan sebagian sifat-sifat Allah yang khusus bagi-Nya. Contohnya, menyakini bahwa ada makhluk Allah yang mengetahui perkara-perkara ghaib.
Firman Allah Ta?ala :
(Dia adalah Tuhan) yang mengetahui yang ghaib. Maka Dia tidak memperlihatkan
kepada seorang pun tentang yang ghaib itu.? (QS. Al Jin : 26)

4. MACAM-MACAM SYIRIK
Para ulama berbeda pendapat dalam mengungkapkan pembagian syirik meski intinya tidak terlepas dari tiga penggunaan kata syirik yang telah dibahas di atas. Namun pembagian yang merangkum semuanya bisa kita katakan bahwa syirik terbagi menjadi dua:

1. Syirik Akbar.
yaitu Syirik yang pelakunya tidak akan diampuni Allah selama dia belum bertaubat dari kesyirikannya sebelum maut menjemput serta tidak akan menerima seluruh amalan sholih yang telah dikerjakan.
Syirik yang berkaitan dengan dzat Allah Subhaanahu Wa Ta'aalaa atau syirik dalam rububiyah Allah Subhaanahu Wa Ta'aalaa. Syirik ini terbagi lagi menjadi dua:
- Syirik dalam ta’thil, seperti syirik yang dilakukan oleh Fir’aun dan orang-orang atheis.
- Syirik yang dilakukan oleh orang yang menjadikan sembahan lain selain Allah Subhaanahu Wa Ta'aalaa tetapi tidak menafikan asma (nama-nama), sifat-sifat dan rububiyah Nya, seperti syirik yang dilakukan oleh orang-orang Nashrani yang menjadikan Allah Subhaanahu Wa Ta'aalaa sebagai salah satu dari tiga Tuhan (trinitas).


Berfirman Allah azza wa jalla :
إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا

Artinya : “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan sesuatu dengan Dia (Syirik) , dan dia mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya. barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, Maka Sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya” (QS. An Nisa’: 116)
Berfirman Allah subhana wa ta’ala
لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ وَقَالَ الْمَسِيحُ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اعْبُدُوا اللَّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ إِنَّهُ ُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَا

Artinya : “Sesungguhnya Telah kafirlah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah ialah Al masih putera Maryam”, padahal Al masih (sendiri) berkata: “Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu”. Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, Maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun.” (QS. Al Maidah : 72)

Dan firmanNya :
وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا

Artinya : “Dan kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan.lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan.” (QS. Al-Furqon : 23)
Dan firmanNya :
لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Artinya : ” Sesungguhnya , Jika engkau berbuat syirik, niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar : 65)
لَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Artinya : ” Seandainya mereka berbuat syirik , niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-An’am : 88)
Adapun apabila dia bertaubat dengan taubat yang sesungguhnya sebelum maut menjemput, Allah akan mengampuninya.

Berfirman Allah azza wa jalla :
قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

“Katakanlah “ Wahai hamba-hambaku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa seluruhnya. Sesungguhnya dia maha pengampun dan maha penyayang” (QS. Az- zumar : 53)
Dan bentuk perbuatan syirik akbar terbagi dalam 4 bentuk perbuatan, yaitu :

Pertama : Syirik dalam doa

Sebelumnya harus diketahui, doa terbagi dua. Yaitu :
Pertama : Doa Ibadah, seperti Sholat, Puasa, Zakat, Haji dan ibadah-ibadah lainnya. Ibadah-ibadah ini teranggap sebagai doa, dikarenakan di dalamnya terkandung doa, yaitu agar dimasukkan surga dan dijauhkan dari Neraka dengan sebab mengerjakan amalan tersebut. Dan doa Ibadah ini tidak boleh ditujukan kecuali hanya kepada Allah semata, apabila ditujukan kepada selainnya maka pelakunya telah terjatuh dalam perbuatan syirik akbar. Seperti perbuatan seseorang yang bersujud kepada selain Allah atau berpuasa dengan tidak mengharap pahala Allah tapi dengan niat memperoleh ilmu kekebalan dsb.
Kedua : Doa Masalah, seperti meminta Rejeki, meminta keturunan atau meminta dilepaskan dari suatu kesulitan.
Doa masalah boleh ditujukan kepada selain Allah dengan dipenuhinya seluruh dari 3 syarat tanpa ada satupun yang tidak terpenuhi, yaitu :
1. Hidup, yakni maknanya tidak boleh meminta tolong kepada orang yang sudah mati atau meminta tolong kepada batu, pohon dan semisalnya
2. Hadir, Yakni maknanya yang dimintai tolong dapat berhubungan langsung dengan yang meminta tolong baik secara bertatap muka ataupun melalui alat perantara seperti Telepon, surat dan sebagainya. Sehingga tidak boleh diperbolehkan bagi seseorang meminta tolong kepada orang lain yang terpisah dalam jarak yang jauh tanpa adanya perantara yang zhohir. Seperti memanggil-manggil sang guru ketika terancam bahaya dalam keadaan sang guru terpisah jarak yang sangat jauh, dan dia berkeyakinan bahwa sang guru saat itu mampu mendengar permintaan tolongnya.
3. Mampu, yakni maknanya yang dimintai bantuan memiliki kemampuan untuk memberikan pertolongan, sehingga tidak diperbolehkan bagi seseorang meminta kepada orang lain untuk diberi keturunan, diturunkan hujan atau dipanjangkan umur, karena semua kemampuan ini tidak dimilki oleh mahluk dan hanya Allah yang memilkinya.
Perbuatan syirik dalam doa masalah ini sebagaimana perbuatan sebagian orang yang berdoa kepada selain Allah dengan memohon perkara-perkara yang kemampuan tersebut tidak dimiliki kecuali oleh Allah, seperti berdoa kepada Jin, batu atau dukun untuk diberi keturunan atau rejeki atau dipanjangkan umur. Sebagian lagi berdoa dan memohon kepada jin-jin penunggu laut dan gunung meminta agar hasil tangkapan laut atau hasil pertaniannya melimpah. Maka semua perbuatan ini dan sejenisnya adalah tergolong perbuatan syirik akbar.

Allah ta’ala berfirman :
فَإِذَا رَكِبُوا فِي الْفُلْكِ دَعَوُا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ فَلَمَّا نَجَّاهُمْ إِلَى الْبَرِّ إِذَا هُمْ يُشْرِكُونَ

Artinya : “Maka apabila mereka menaiki kapal mereka berdoa kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya, Maka tatkala Allah menyelamatkan mereka sampai ke darat, tiba-tiba mereka (kembali) mempersekutukan (Allah)” (QS. Al-Ankabut : 65)

Allah ta’ala juga telah berfirman :
وَلا تَدْعُ مِنْ دُونِ اللهِ مَا لا يَنْفَعُكَ وَلا يَضُرُّكَ فَإِنْ فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذًا مِنَ الظَّالِمِينَ وَإِنْ يَمْسَسْكَ اللهُ بِضُرٍّ فَلا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ وَإِنْ يُرِدْكَ بِخَيْرٍ فَلا رَادَّ لِفَضْلِهِ يُصِيبُ بِهِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَهُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

Artinya : “Dan janganlah kamu memohon/berdo’a kepada selain Allah, yang tidak dapat memberikan manfaat dan tidak pula mendatangkan bahaya kepadamu, jika kamu berbuat hal itu maka sesungguhnya kamu dengan demikian termasuk orang-orang yang dzolim (musyrik).Dan jika Allah menimpakan kepadamu suatu bahaya, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tak ada yang dapat menolak kurniaNya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendakiNya di antara hamba hambaNya dan Dia lah yang Maha Pengampun lagi Maha penyayang” (QS. Yunus : 107).

Kedua : Syirik niat, maksud dan Tujuan

Dalilnya firman Allah ta’ala :
مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لَا يُبْخَسُونَ (15) أُولَئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ إِلَّا النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Artinya : “Barangsiapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang Telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang Telah mereka kerjakan.” (QS. Huud : 15-16)

Ketiga : Syirik ketaatan

Dalilnya firman Allah ta’ala :
اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ

Artinya : “Mereka menjadikan orang-orang alim dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) Al masih putera Maryam. Dan tidaklah mereka diperintah kecuali agar menyembah sesembahan yang Esa, tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. At-Taubah : 31)

Dan tafsir ayat ini yang maknanya sudah jelas yaitu ketaatan kepada Ulama dan ahli Ibadah dalam perkara maksiat, dan bukanlah yang dimaksud mereka berdoa (beribadah) kepada mereka. Sebagaimana Nabi shalallahu alaihi wassallam menafsirkan ayat ini kepada Adi bin Hatim Radhiyallahu ‘anhu ketika beliau bertanya kepada Rasulullah shalallahu alaihi wassallam , beliau Radhiyallahu anhu berkata :“Tidaklah kami beribadah kepada mereka” maka Rasulullah shalallahu alaihi wassallam mengatakan kepadanya :“Yang dimaksud dengan beribadah kepada mereka yaitu menaati mereka dalam kemaksiatan” (Hadits dari Adi bin Hatim Radiyallahu’ anhu. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (3/378) Tirmidzi (2954) Ibnu Hibban (7206). Dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam “Shohih Sunan Tirmidzi” (31/56)).

Dan pada kenyataannya hal ini sering kia temui di sekitar kita, suatu perkara yang sudah jelas dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah tentang keharaman atau kehalalannya dengan enteng bisa dibantah seseorang dengan kalimat “tapi kata kyai saya gak haram kok” atau dengan kata-kata yang lebih halus “maknanya bukan seperti itu, kata ustadz saya …..” Dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah dikalahkan dengan ucapan ustadz, kyai, guru atau syaikhnya.

Keempat : Syirik Kecintaan

Dalilnya adalah firman Allah ta’ala :
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَتَّخِذُ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَنْدَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّهِ

Artinya : “Dan diantara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. adapun orang-orang yang beriman kecintaan mereka yang terbesar hanya untuk Allah semata.” (QS. Al Baqarah : 165)

2. Syirik Ashghar.
Syirik Ashgor yaitu yaitu :”Segala sesuatu yang syariat melarangnya dari apa-apa yang merupakan perantara menuju syirik akbar dan jalan-jalan dalam menyampaikan kepadanya (syirik Akbar) serta datang dalil-dalil penamaan bahwa perkara tersebut adalah syirik (Lajnah Daimah, nukilan) :
Dan syirik Ashgor terbagi dua :

Pertama : Syirik Dzhohir (tampak) atas lisan dan anggota badan, yaitu perkataan dan perbuatan.

Contoh perbuatan syirik Ashgor dalam ucapan adalah seseorang yang bersumpah dengan selain nama Allah, seperti ucapan “Demi ayah dan ibuku” maka ini tergolong syirik ashgor, dengan catatan dia tidak sampai berkeyakinan dan bahwa bersumpah dengan nama ayah dan ibunya setara atau lebih dia agungkan dibanding bersumpah dengan nama Allah. Apabila sampai dia berkeyakinan seperti itu, maka dia telah terjatuh dalam syirik akbar bukan lagi syirik ashgor.

Contoh perbuatan Syirik Ashgor dalam perbuatan adalah seperti seseorang yang terhindar dari sebuah musibah marabahaya dan pada saat itu dia sedang mengenakan jimat, kemudian dia dia berkeyakinan bahwa yang menyelamatkan dia adalah Allah, akan tetapi dia meyakini bahwa Allah menghindarkannya dari musibah tersebut dikarenakan jimat-jimat yang dia pakai dan dia berkeyakinan seandainya dia tidak memakainya belum tentu Allah menolongnya, maka dalam keadaan seperti ini dia telah terjatuh dalam kafir Ashgor karena menjadikan sesuatu yang bukan sebab sebagi sebab.
Adapun apabila dia berkeyakinan bahwa selamatnya dia dari musibah tersebut disebabkan jimat-jimat yang dia kenakan, dan dia meyakini bahwasanya Jimat-jimat itu dengan sendirinya memiliki kemampuan untuk menghindarkan dia dari musibah, maka dalam keadaan seperti ini dia telah terjatuh dalam Syirik Akbar.

Kedua : Syirik Khofiy (tersembunyi) yaitu syirik tujuan dan niat.
Contoh dari perbuatan syirik Ashgor yang khofiy seperti seseorang yang melakukan amalan shalat dengan niat mengharapkan wajah Allah akan tetapi dia membaguskannya ketika dia merasa ada orang lain yang memperhatikannya. Atau amalan seseorang berinfaq untuk mendekatkan diri kepada Allah tetapi bersamaan dengan itu dia juga dia menginginkan pujian manusia. Dalilnya adalah firman Allah ta’ala :
فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا

Artinya : “Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabbnya, Maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadah kepada Rabbnya”. (QS. Al-Kahfi : 110)
Yang termasuk Syirkul Asghar adalah :
a. Mantera, yaitu mengucapkan kata-kata atau gumam-gumam yang dilakukan orang-orang jahiliyah dengan keyakinan bahwa kata atau gumaman itu dapat menolak kejahatan atau bala dengan bantuan Jin.
Rasulullah Saw. bersabda, yang artinya : “Sesungguhnya mantera, azimat dan guna-guna itu adalah perbuatan syirik” (HR. Ibnu Hibban).
b. Sihir, termasuk perbuatan syirik, karena dapat menipu atau mengelabui orang dengan bantuan jin atau setan.
Rasulullah Saw. bersabda, yang artinya : “Barang siapa yang membuat suatu simpul kemudian ia meniupnya, maka sesungguhnya ia telah menyihir. Barang siapa menyihir, sesungguhnya ia telah berbuat syirik” (HR.Nasa’i).
c. Peramalan, yaitu menemkan dan memberitahukan tentang hal-hal yang gaib pada masa-masa yang akan datang, baik dilakukan dengan ilmu perbintangan, dengan membaca garis tangan, dengan bantuan jin dan sebagainya.
Rasulullah Saw. bersabda, yang artinya : “Barang siapa yang mempelajari salah satu ilmu perbintangan, maka ia telah mempelajari sihir” (HR.Abu Daud)

Ilmu perbintangan dalam hadits di atas bukanlah ilmu perbintangan tentang planet atau astronomi, tetapi ilmu perbintangan yang mengungkapkan hal-hal gaib yang mengakibatkan kekufuran.
d. Azimat, memakainya termasuk perbuatan syirik, karena mengandung unsur meminta atau mengharapkan sesuatu kepada kekuatan lain, selain Allah.
Rasulullah Saw. bersabda, yang artinya : “Barang siapa menggantungkan azimat, maka dia telah berbuata syirik” (HR.Ahmad)
e. Bersumpah dengan Nama Selain Allah, Rasulullah Saw. bersabda, yang artinya : “Barang siapa yang bersumpah dengan nama selain nama Allah, maka dia telah menjadi kufur atau syirik” (HR.Bukhari).
f. Bernazar kepada selain Allah, seperti mengadakan sesajian ke makam wali jika do’anya terkabul.
Ini merupakan perbuatan sesat, sebagaimana Allah berfirman :
وَمَا أَنفَقْتُم مِّن نَّفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُم مِّن نَّذْرٍ فَإِنَّ اللّهَ يَعْلَمُهُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ.

Artinya : Dan apa pun infak yang kamu berikan atau nazar yang kamu janjikan, maka sungguh, Allah Mengetahuinya. Dan bagi orang zalim tidak ada seorang penolong pun. (QS. Al-Baqarah : 270)
g. Riya, yaitu beramal bukan karena Allah, tetapi karena ingin dipuji atau dilihat orang. Riya termasuk syirik, sebagaimana Sabda Rasulullah Saw, yang artinya : “Rasulullah Saw. bersabda : “Sesungguhnya sesuatu yang paling aku takutkan terjadi pada kalian adalah syirik kecil”. Sahabat bertanya : “Apakah syirik kecil itu ya Rasulullah?” Rasulullah Saw. menjawab : “Riya”. (HR.Ahmad).
h. Dukun Tenung, yaitu orang yang dipercaya dapat memberitahukan tentang hal-hal yang gaib pada masa datang atau memberitahukan apa yang tersirat dalam naluri manusia.
Nama lain dari tukang tenung adalah PERAMAL, DUKUN atau ORANG-ORANG YANG MENGAKU DAPAT MENGETAHUI dan MELAKUKAN HAL-HAL GAIB, baik dengan bantuan jin atau setan atau pun dengan membaca garis tangan.
Rasulullah Saw. bersabda, yang artinya : “Dari Wailah bin Asqa’i ra. Berkata, aku dengar Rasulullah Saw. bersabda : “Barang siapa datang kepada tukang tenung lalu menanyakan tentang sesuatu, maka terhalanglah tobatnya selama empat puluh hari. Dan bila ia mempercayai perkataan tukang tenung itu, maka kafirlah dia” (HR.Thabrani).



PERBEDAAN-PERBEDAAN ANTARA SYIRIK AKBAR DAN SYIRIK ASHGOR :
• Syirik Akbar mengeluarkan pelakunya dari agama (murtad) sedangkan syirik ashgor tidak.
• Syirik Akbar pelakunya kekal diadzab dalam neraka, sedangkan pelaku syirik ashgor tidak kekal apabila diadzab di dalam neraka.
• Syirik Akbar membatalkan seluruh amalan sholih, sedangkan syirik ashgor seperti riya’ atau amalan yang mengharapkan bagian dari dunia hanya membatalkan amalan yang bercampur dengannya saja.
• Syirik Akbar menyebabkan halal darah dan harta pelakunya, sedangkan syirik ashgor tidak menyebabkan halal darah dan harta pelakunya.

Adakah Taubat Bagi Pelaku Kesyirikan?
Seseorang yang telah terjerumus ke dalam kesyirikan lalu sadar akan kesalahannya dan besarnya dosa yang telah diperbuat, ia tidak boleh berputus asa dari ampunan dan taubat Allah Ta'ala, "Karena sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Hujurat: 12)
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعاً إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
"Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Zumar: 53)
Ayat ini berbicara tentang pelaku dosa dalam hukum dunia, sebagai kabar gembira bagi pelaku maksiat bahwa ia masih memiliki kesempatan untuk diampuni dosa jika bertaubat sebelum wafat. Bukan hanya dosa yang kategorinya maksiat saja, bahkan syirik pun masih ada kesempatan mendapat ampunan jika bertaubat sebelum wafat. Karena Allah menyebutkan, "Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya."
Perlu dicamkan, ayat ini tidak berlaku di akhirat. Karena jika diterapkan demikian pastinya akan membatalkan sejumlah nash Al-Qur'an dan sunnah yang berisi ancaman terhadap dosa syirik yang dibawa mati. Ia juga akan menggugat kesepakatan umat, tidak ada ampunan bagi pelaku dosa syirik pada hari kiamat di mana ia belum bertaubat darinya saat masih di dunia. Jika ayat ini dibawa kepada hukum akhirat, maka batallah keyakinan kaum muslimin bahwa surga tidak dimasuki kecuali oleh jiwa muslimah atau mukminah. Maka sesatlah pemahaman orang yang membawa QS. Al-Zumar: 53 ini kepada hukum di akhirat.
. . . bahkan syirik pun masih ada kesempatan mendapat ampunan jika bertaubat sebelum wafat. . .
Dalil Adanya Taubat Bagi Pelaku Kesyirikan
Pelaku kesyirikan masih memiliki kesempatan untuk dihapuskan dosanya selama ia masih hidup, yakni dengan bertaubat darinya sebelum wafat. Hal ini dikuatkan oleh beberapa nash Al-Qur'an dan Sunnah Shahihah, antara lain:
Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala,
وَالَّذِينَ لا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَاماً . يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَاناً . إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلاً صَالِحاً فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَحِيماً
"Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertobat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Furqan: 68-70)
Ayat di atas sangat jelas menunjukkan adanya ampunan Allah Ta'ala bagi semua dosa, sampai syirik, selama ia bertaubat sebelum wafat. Bahkan ayat menerangkan keutamaan besar bagi mereka yang bertaubat, yakni diganti keburukannya dengan kebaikan.
Dari Abu Farwah rahimahullah, dia mendatangi Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan berkata: "(Ya Rasulullah!) bagaimana menurutmu, jika ada seseorang yang mengerjakan semua perbuatan dosa dan tidak meninggalkan satu perbuatan dosa pun serta tiada keinginan untuk berbuat dosa kecuali ia lakukan. Apakah ada taubat baginya untuk semua itu?"
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bertanya: "Apakah kamu sudah masuk Islam?"
Ia menjawab, "Adapun saya bersaksi tiada sesembahan yang hak kecuali Allah dan bersaksi bahwa engkau adalah utusan Allah."
Beliau bersabda: "Berbuat baiklah dan tinggalkan perbuatan buruk, maka Allah akan menjadikan semua perbuatan buruk itu sebagai kebaikan bagimu." Ia berkata: "penghianatan dan kejahatanku?" Beliau menjawab: "ya." Ia terus menerus bertakbir hingga tidak terlihat lagi." (HR. Thabrani)
Hal ini berbeda dengan orang yang memberikan sesembahan kepada selain Allah dan tidak bertaubat darinya hingga wafat. Ia berjumpa dengan Allah dengan membawa dosa syirik tersebut, maka bagiannya adalah, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik." (QS. Al-Nisa': 48)
Adapun Hadits, sangat banyak sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang menjelaskan adanya harapan ampunan bagi pelaku kesyirikan yang bertaubat sebelum wafat. Di antaranya, hadits Qudsi yang dikeluarkan Imam al-Tirmidzi,
يا ابنَ آدم إنَّك لو أَتَيتَني بِقُرابِ الأرضِ خَطايا ، ثمَّ لَقِيتَني لا تُشركُ بي شَيئاً ، لأتيتُكَ بِقُرابها مغفرةً
"Wahai Anak Adam, sesungguhnya jika engkau datang kepada-Ku dengan membawa dosa sepenuh bumi, lalu engkau berjumpa dengan-Ku tanpa menyekutukan sesuatu dengan-Ku, pasti Aku akan datangkan kepadamu ampunan sebanyak itu."
Sahabat Jabir Radhiyallahu 'Anhu menuturkan, ada seorang laki-laki datang kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam lalu bertanya, "Ya Rasulallah, apa dua hal yang paling menentukan?" Beliau menjawab,
مَنْ مَاتَ لَا يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ مَاتَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ النَّارَ
"Siapa yang mati sedangkan ia tidak menyekutukan Allah dengan apapun juga, pasti ia masuk surga. Siapa yang mati dalam keadaan menyekutukan Allah dengan sesuatu, pasti masuk neraka." (HR. Muslim)
Sedangkan diketahui, seseorang yang bertaubat dari dosa, ia laksana orang yang tidak melakukan dosa tersebut,
اَلتَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لاَ ذَنْبَ لَهُ
"Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak berdosa." (HR. Ibnu Majah dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)
. . . Pelaku kesyirikan masih memiliki kesempatan untuk dihapuskan dosanya selama ia masih hidup, yakni dengan bertaubat darinya sebelum wafat. . .

Untuk menghindari dosa-dosa besar, kita perlu :
1. Senantiasa mengingat Allah
2. Senantiasa mengingat kematian
3. Tidak melakukan sesuatu karena emosi
4. Berpikirlah dingin dalam menyelesaikan permasalahan
5. Berfikir panjang sebelum melakukan sebuah dosa besar.
6. Mengikuti kata hati yang baik.

Perilaku Orang Berbuat Syirik
Lawan kata musyrik adalah muwahhid, artinya orang yang mengesakan Allah.
Sebagian ulama mengatakan bahwa, kaum ahli kitab Yahudi dan Nasrani adalah termasuk kaum musyrikin, terutama kaum Nasrani yang dengan keyakinan trinitasnya men-tiga-kan Tuhan.
Namun Al-Qur’an menyebutkan bahwa :
مَّا يَوَدُّ الَّذِينَ كَفَرُواْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَلاَ الْمُشْرِكِينَ أَن يُنَزَّلَ عَلَيْكُم مِّنْ خَيْرٍ مِّن رَّبِّكُمْ وَاللّهُ يَخْتَصُّ بِرَحْمَتِهِ مَن يَشَاءُ وَاللّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ
Artinya : Orang-orang yang kafir dari ahli kitab dan orang-orang musyrik tidak menginginkan diturunkannya kepadamu suatu kebaikan dari Tuhan-mu. Tetapi secara khusus Allah Memberikan rahmat-Nya kepada orang yang Dia Kehendaki. Dan Allah Pemilik karunia yang besar. (QS. Al-Baqarah : 105).
Orang-orang musyrik pada hakikatnya membantu setan dalam memusuhi Allah, sebagaimana Firman Allah :
قُلْ مَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ مِنْ أَجْرٍ إِلَّا مَن شَاء أَن يَتَّخِذَ إِلَى رَبِّهِ سَبِيلاً
Artinya : Dan mereka menyembah selain Allah apa yang tidak memberi manfaat kepada mereka dan tidak (pula) mendatangkan bencana kepada mereka. Orang-orang kafir adalah penolong (setan untuk berbuat durhaka) terhadap Tuhan-nya.
Dari ayat di atas dapat kita pahami bahwa, menyembah selain dari Allah tidak akan mendatangkan manfaat dan tidak akan menimbulkan bencana seperti dugaan dan kekhawatiran mereka.
Dalam Surat Az-Zumar ayat 3, dijelaskan bahwa :
أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِن دُونِهِ أَوْلِيَاء مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى......

Artinya : Ingatlah! Hanya milik Allah agama yang murni (dari syirik). Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Dia (berkata), “Kami tidak menyembah mereka melainkan (berharap) agar mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.” .....

Ayat-ayat di atas menegaskan kepada manusia, bahwa adalah kesalahan besar bagi manusia bila beranggapan atau mempunyai kepercayaan kepada sesuatu (makhluk) dapat mendatangkan kerugian dan keuntungan kepada manusia.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, perilaku orang yang berbuat syirik itu adalah :
a.Senang dengan dunia perdukunan.
b.Senang kepada benda-benda tertentu secara berlebihan.
c.Mempercayai benda-benda tertentu, seperti keris, batu cincin, patung dan binatang dapat memberikan suatu keajaiban sesuai dengan keinginan.
d.Meminta tolong, rezeki dan kesembuhan kepada sesuatu atau seseorang yang dianggap sakti.
e.Terlalu mendewakan ilmu pengetahuan, sehingga tidak mempercayai ilmu yang disyari’atkan oleh Allah Swt.







AKIBAT PERBUATAN SYIRIK

1. Nilai Orang-Orang Kafir adalah Seburuk-buruk Makhluk, Nilai Orang-orang kafir di hadapan Allah, sangat rendah, sama seperti binatang ternak, bahkan lebih rendah.
2. Harta yang dinafkahkan akan sia-sia, apa yang dimilikinya tidak akan berguna untuk menebus siksa di akhirat kelak.
3. Selalu dalam keadaan bimbang dan ragu, karena dalam hati mereka ada penyakit, kegoncangan bathin yang membuat mereka gelisah.
4. Tidak dapat menerima kebenaran, karena Allah telah mengunci hati dan pendengaran merek, penglihatan mereka telah tertutup, disebabkan kedurhakaan yang mereka lakukan.
5. Kesenangan yang diperoleh bersifat sementara, sedangkan di akhirat mereka akan mendapat siksa.
6. Mendapat siksa di neraka, karena bencana dan malapetaka di dunia serta azab di akhirat, diperuntukkan bagi orang-orang kafir, disebabkan perbuatannya.
7. Menjadi musuh Allah, karena selalu menutupi nikmat Allah yang berupa keimanan dan kenikmatan yang diberikan Allah, perbuatan itu menyebabkan kemurkaan Allah.


REFERENSI :
 http://www.wattpad.com/story/2625676-syirik-jenis-jenisnya-dan-bahayanya

http://id.wikipedia.org/wiki/Syirik

http://assamarindy.com

http://edukasi.kompasiana.com/2012/07/11/syirik-besar-dan-syirik-kecil-476297.html

http://www.voa-islam.com/islamia/aqidah/2012/03/17/18232/inilah-maksud-dosa-syirik-yang-tak-terampuni/

http://www.forsanplus.com/2012/02/pengertian-dan-larangan-berbuat-syirik.html

http://catatanmuslim.wordpress.com/2009/03/29/pengertian-syirik-dan-bahayanya/

Kamis, 27 Februari 2014

CPOB (CARA PEMBUATAN OBAT YANG BAIK)


PRINSIP
Produksi hendaklah dilaksanakan dengan mengikuti posedur yang telah ditetapkan dan memenuhi ketentuan CPOB yang menjamin senantiasa menghasilkan produk yang memenuhi persyaratan mutu serta memenuhi ketentuan izin pembuatan dan izin edar (registrasi).

A. UMUM
  1. Produksi hendaklah dilakukan dan  diawasi oleh personil yang kompeten
  2. Penanganan bahan dan produk jadi seperti penerimaan dan karantina, pengambilan sampel, penyimpanan, penandaan, penimbangan, pengolahan, pengemasan dan distribusi hendaklah dilakukan sesuai dengan prosedur atau instruksi tertulis dan bila perlu dicatat
  3. Seluruh bahan kimia diterima hendaklah diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan pemesanan. Wadah hendaklah dibersihkan bilamana perlu diberi penandaan dengan  data yang sesuai.
  4. Kerusakaan wadah dan masalah lain yang dapat berdampak merugikan terhadap mutu bahan hendaklah diselidiki, dicatat dan dilaporkan kepada bagian Pengawasan mutu.
  5. Bahan yang diterima  dan produk jadi hendaklah dikarantina secara fisik atau administratif segera setelah diterima atau diolah, sampai dinyatakan lulus untuk pemakaian atau distribusi.
  6. Produk antara dan produk ruahan yang diterima hendaklah ditanggani seperti penerimaan bahan awal.
  7. Semua bahan dan produk jadi hendaklah disimpan secara teratur pada kondisi yang disarankan oleh pabrik pembuatannya dan diatur sedemikian agar ada pemisahan antar bets dan memudahkan rotasi stok.
  8. Pemeriksaan jumlah hasil nyata dan rekokonsiliasinya hendaklah dilakukan sedemikian untuk memastikan tidak ada penyimpangan dari batas yang telah ditetapkan.
  9. Pengolahan produk yang berbeda hendaklah  tidak dilakukan secara bersamaan atau bergantian dalam ruangan kerja yang sama kecuali tidak ada resiko terjadi campur baur atau pencemaran kontaminasi silang.
  10. Tiap tahapan pengolahan, produk dan bahan hendaklah dilindungi terhadap pencemaran mikroba atau pencemaran lain.
  11. Bila bekerja dengan bahan atau produk dan bahan hendaklah dilakukan tindakan khusus untuk mencegah debu timbul serta  penyebaranya. Hal ini terrutama dilakukan pada  penanganan bahan yang sangat aktif atau menyebabkan sensitive.
  12. Selama pengolahan, semua bahan, wadah produk ruahan, peralatan atau mesin produksi dan bila perlu ruang kerja yang dipakai hendaklah diberi label atau penandaan dari produk atau bahan yang sedang diolah, kekuatan (bila ada ) dan nomor bets. Bila perlu, penandaan ini hendaklah juga menyebutkan tahapan proses produksi.
  13. Label pada wadah, alat atau ruangan hendaklah jelas, tidak berarti ganda dan dengan format yang telah ditetapkan. Label yang berwarna seringkali sangat membantu  untuk menunjukan status (misal : karantina, diluluskan, ditolak, bersih dan lain-lain)
  14. Pemeriksaan perlu dilakukan untuk memastikan pipa penyaluran dan alat lain untuk transfer produk dari satu ke tempat lain yang telah terhubung dengan benar.
  15. Penyimpanan terhadap instuksi atau prosedur sedapat mungkin dihindarkan. Bila terjadi penyimpanan maka hendaklah ada persetujuan tertulis dari Kepala Bagian Pemastian Mutu bila perlu melibatkan bagian Pengawasan Mutu.
  16. Akses ke bangunan dan fasilitas produksi hendaklah dibatasi hanya untuk personil yang berwenang.
  17. Pada umumnya pembuatan produk non obat hendaklah dihindarikan dibuat di area dengan peralatan yang khusus untuk produk obat.
B. BAHAN AWAL
  1. Pengadaan bahan awal hendaklah hanya dari pemasok yang telah disetujui dan memenuhi spesifikasi yang relevan.
  2. Semua penerima, pengeluaran dan jumlah bahan tersisa hendaklah dicatat. Catatan hendaklah berisi keterangan mengenai pasokan, nomor bets/lot, tanggal penerimaan atau penyerahan, tanggal pelulusan dan tanggal  daluwarsa bila ada.
  3. Sebelum diluluskan untuk digunakan, tiap bahan awal hendaklah memenuhi spesifikasi dan diberi label dalam spesifikasinya. Singkatan, kode ataupun nama yang tidak resmi hendaklah tidak di pakai.
  4. Tiap pengiriman atau bets bahan awal hendaklah diberi nomor rujukan yang akan menunjukan identitas pengiriman atau bets selama penyimpanan dan pengolahan. Nomor tersebut hendaklah jelas tercantum pada label wadah  untuk memungkinkan akses ke catatan lengkap tentang pengiriman atau bets yang akan dipasang.
  5. Apabila dalam satu pengiriman terdapat lebih dari satu bets maka untuk tujuan pengambilan sempel, pengujian dan pelulusan, hendaklah dianggap sebagai bets terpisah.
  6. Pada tiap penerimaan hendaklah dilakukan pemeriksaan visual tentang kondisi umum, keutuhan wadah dan segelnya, ceceran dan kemungkinan adanya kerusakan bahan tentang kesesuaian catatan pengiriman dengan label dari pemasok. Sampel diambil oleh personil dan dengan metode yang telah disetujui oleh Kepala Bagian Pengawasan Mutu.
  7. Wadah dari mana sampel bahan diambil hendaklah diberi identifikasi.
  8. Sampel bahan awal hendaklah diuji pemenuhannya terhadap spesifikasi, dalam keadaan tertentu. Pemenuhan sebagian atau keseluruhan terhadap spesifikasi dapat ditunjukan dengan sertifikat analisis yang diperkuat dengan pemastian identitas yang dilakukan sendiri.
  9. Hendaklah diambil langkah yang menjamin bahwa semua wadah pada suatau pengiriman berisi bahan awal yang benar, dan melakukan pengamanan terhadap kemungkinan salah penandaan wadah termasuk oleh pemasok.
  10. Bahan awal yang diterima hendaklah dikarantina sampai disetujui dan diluluskan untuk pemakaian oleh Kepala Bagian Pengawasan Mutu.
  11. Bahan awal di area penyimpanan hendaklah diberi label yang tepat. Label hendaklah memuat keterangan paling sedikit sebagai berikut:
    • Nama bahan dan bila perlu nomor kode bahan ;
    • Nomor bets/control yang diberikan pada saat penerimaan bahan ;
    • Status bahan (misal : karantina sedang diuji, diluluskan, ditolak,);
    • Tanggal daluwarsa atau tanggal uji ulang bila perlu ;
    • Jika digunakan sistem penyimpanan dengan komputerisasi yang divalidasi lengkap, maka semua keterangan di atas tidak perlu dalam bentuk tulisan yang terbaca pada label.
  12. Label yang menunjukan status bahan awal hendaklah ditempelkan personil yang di tunjuk oleh Kepala Bagian Pengawasan Mutu. Untuk mencegah kekeliruan, label tersebut hendaklah berbeda dengan  label yang digunakan oleh pemasok misalnya dengan mencantumkan nama atau logo perusahaan. Bila status bahan mengalami perubahan, maka label penujuk status hendaklah juga berubah.
  13. Persediaan bahan awal hendaklah diperiksa secara berkala untuk menyakinkan bahwa wadah tertutup rapat dan diberi label dengan benar, dan dalam kondisi yang baik. Terhadap bahan tersebut hendaklah dilakukan pengambilan sampel dan pengujian ulang secara berkala sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. Pelaksanaan pengambilan sampel ulang hendaklah diawali dengan penempelan lebel uji ulang dan / atau dengan mengunakan sisitem dokumentasi yang sama efektifnya.
  14. Bahan awal, terutama yang  dapat mengalami kerusakan karena terpapar pada panas, hendaklah disimpan di dalam ruangan yang suhu udaranya dikendalikan dengan ketat.  Bahan yang peka terhadap kelembaban dan atau cahaya hendaklah disimpan  dengan benar di dalam ruangan yang dikendalikan kondisinya.
  15. Penyerahan bahan awal untuk produksi hendaklah dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah disetujui. Catatan persediaan bahan hendaklah dilakukan hanya oleh personil yang berwenang sesuai dengan prosedur yang telah disetujui. Catatan persediaan bahan hendaklah disimpan dengan baik agar rekonsiliasi persediaan dapat dilakukan.
  16. Alat timbang hendaklah diverifikasi tiap hari sebelum dipakai untuk membuktikan bahwa kapasitas, ketelitian dan ketepatannya memenuhi persyaratan sesuai dengan jumlah bahan yang akan ditimbang
  17. Semua bahan awal yang ditolak hendaklah diberikan penandaan untuk dimusnahkan atau dikembalikan kepada pemasoknya.
C. VALIDASI PROSES
  1. Studi validasi hendaklah memperkuat pelaksanaan CPOB dan dilakukan sesui dengan prosedur yang telah ditetapka, hasil validasi dan kesimpulan hendaklah dicatat.
  2. Sebelum suatu prosedur Pengolahan induk diterapkan, hendaklah diambil langkah untuk membuktikan prosedur tersebut cocok untuk pelaksanaan produksi rutin, dan bahwa proses yang telah ditetapkan dengan menggunakan bahan dan peralatan yang telah ditentukan, akan senantiasa menghasilkan produk yang memenuhi persyaratan mutu.
  3. Perubahan yang berarti dalam proses, peralatan atau bahan hendaklah disertai dengan tindakan validasi ulang untuk menjamin bahwa perubahan tersebut akan tetap menghasilkan produk yang memenuhi persyaratan mutu.
  4. Hendaklah secara rutin dilkukan validasi dan/atau penijauan ulang secara kritis terhadap proses dan prosedur produksi untuk memastikan bahwa proses dan prosedur produksi untuk memastikan bahwa proses dan prosedur tersebut tetap mampu memberikan hasil yang diinginkan.

D. PENCEGAHAN PENCEMARAN SILANG
  1. Pencemaran bahan awal atau produk oleh bahan atau produk lain harus dihindarkan. Resiko pencemaran silang ini dapat timbul akibat tidak  terkendalinya debu dan gas, uap, percikan atau organisme dari bahan atau produk yang sedang diproses, sisa yang tertinggal pada alat dan pakaian operator. Tingkat resiko pencemaran ini tergantung dari jenis  pencemaran produk yang tercemar. Diantara pencemaran yang paling berbahaya yang dapat menimbulkan sensifitas kuat. Preparat biologis yang mengandung mikroba hidup, hormone tertentu, bahan sitotoksik dan bahan  lainya yang berpotensi  tinggi. Produk yang paling terpengaruh oleh pencemaran adalah  sediaan parenteral, sediaan yang diberikan dalam dosis  besar dan/atau sediaan yang diberikan dalam jangka waktu panjang.
  2. Tiap tahapan poses, produk dan bahan hendaklah dilindungi terhadap pencemaran mikroba dan pencemaran lain.
  3. Pencemaran silang hendaklah dihindari dengan tindakan teknis atau pengaturan yang tepat, misalnya :
    • Produksi didalam gedung terpisah (diperlukan untuk produk seperti penisilin, hormone seks, sitotoksik tertentu, vaksin hidup, dan sediaan yang mengandung bakteri hidup serta produk darah);
    • Tersedia ruang penyangga udara dan penghisap udara :
    • Memperkecil risiko pencemaran yang disebabkan oleh udara yang disirkulasi ulang atau masuknya udara yang tidak diolah atau udara yang diolah secara tidak memadai.
    • Memakai pakaian pelindung yang sesuai di area  di mana produk yang beresiko tinggi  terhadap pencemaraan silang diproses;
    • Menggunakan system self-contained;
    • Pengujian residu dan menggunakan label status kebersihan pada alat.
  4.  Tindakan pencegahaan terhadap pencemaraan silanag dan efektifitasnya hendaklah diperiksa secara berkala sesuai prosedur yang ditetapkan.
E. SISTEM PENOMORAN BEST/LOT
  1. Hendaklah tersedia sistem yang menjelaskan secara rinci yang menjelaskan penomoran best/lot dengan tujuan untuk memastikan bahwa tiap best/lot produk jadi dapat diidentifikasi.
  2. Sistem penomoran best/lot yang digunakan pada tahapan pengolahan dan tahap pengemasan hendaklah saling berkaitan.
  3. Sistem penomoran best/lot hendaklah menjamin bahwa nomer best/lot yang sama tidak dipakai secara berulang .
  4. Alokasi Nomor best/lot hendaklah segera dicatat dalam suatu buku log. Catatan pemeberian nomer, identitas produk dan ukuran best/lot yang bersangkutan.
F. PENIMBANGAN DAN PENYERAHAN
  1. Penimbangan atau perhitungan dan penyerahan bahan awal, bahan pengemas, produk antara  dan produk ruahan dianggap sebagai bagian dari siklus produksi dan memerlukan dokumentasi serta rekonsiliasi yang lengkap. Pengendalian terhadap pengeluaran bahan dan produk tersebut untuk  memprodusi, dari gudang,a rea penyerahan, atau antar bagian produksi adaklah sangat penting.
  2. Cara penangaanan, penimbangan, perhitungan dan penyerahan bahan awal bahan pengemas, produk antara dan produk ruahan  hendaklah tercakup dalam prosedur  tertulis.
  3. Semua pengeluaran bahan awal dan bahan pengemas, produk antara dan produk ruahan termasuk bahan tambahan yang telah diserahkan sebelumnya ke produksi, hendaklah didokumentasikan dengan benar.
  4. Hanya bahan awal, bahan pengemas, produk antara dan produk ruahan yang telah dilulusaan oleh Pengawas Mutu dan masih belum daluwarsa yang boleh diserahkan.
  5. Untuk menghindari terjadinya campur baur, pencemaran silang, hilangnya identitas dan keragu-raguan, maka hanya bahan awal, produk antara dan produk ruahan yang terkait dari satu bets saja yang boleh ditempatkan dalam area penyerahaan, setelah  penimbangan penyerahan dan penandaan, bahan awal produk antara dan produk ruahan hendaklah diangkut dan disimpan dengan cara yang benar sehingga keutuhannya masih tetap terjaga sampai saat pengolahan berikutnya tiba.
  6. Sebelum penimbangan dan penyerahan, tiap wadah bahan awal hendaklah diperiksa kebenaran, penandaan, termasuk label pelulusan dari Bagian Pengawasan Mutu.
  7. Kapasitas, ketelitian dan ketepatan alat timbangan dan alat ukur yang dipakai hendaklah sesuai dengan jumlah bahan yang ditimbang atau ditakar.
  8. Untuk tiap penimbanagnan, pengukuran hendaklah dilakukan pembuktian kebenaran identitas dan jumlah bahan yang ditimbang atau di  ukur oleh dua orang personil yang independen ,dan pembuktian tersebut dicatat.
  9. Ruang timbang  dan penyerahaan  hendaklah dijaga kebersihanya. Bahan awal steril yang akan dipakai untuk produk steril hendaklah ditimbang dan diserahkan diarea steril .
  10. Kegiatan penimbangan dan penyerahan hendaklah dilakukan dengan memakai peralatan yang sesuai dan bersih.
  11. Bahan awal, produk antara dan produk ruahan yang diserahkan hendaklah diperiksa ulang kebenaranya dan ditanda tanggani oleh Supervisior produksi sebelum dikirim ke bagian produksi.
  12. Sesudah ditimbang atau dihitung ,bahan untuk tiap bets hendaklah disimpan dalam satu kelompok dan diberi penandaaan yang jelas.
G. PENGEMBALIAN
  1. Semua bahan awal, bahan pengemas produk antara dan produk ruahan yang dikembalikan ke gudang penyimpanan hendaklah didokumentasikan dengan benar dan direkonsiliasi.
  2. Bahan awal, bahan pengemasan, produk antara dan produk ruahan hendaklah tidak dikembalikan ke gudang penyimpanan kecuali memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan.
H. PENGOLAHAN
  1. Semua bahan yang dipakai didalam pengolahan hendaklah diperiksa sebelum dipakai.
  2. Kegiatan pembuatan produk yanag berbeda tidak boleh dilakukan bersamaan atau beruntun dilakukan diruangan yang sama kecuali tidak terjadi resiko campur baur atau pencemaran silang .
  3. Kondisi lingkungan diarea pengolahaan hendaklah dipantau dan dikendalikan agar selalu berada ditempat yang dipersyaratkan untuk kegiatan pengolahan. Sebelum kegiatan dimulai hendaklah diambil langkah untuk memastikan area pengolahan dan peralatan bersih dan bebas dari bahan awal, produk atau dokumen yang tidak diperlukan untuk kegiatan pengolahan yang akan dilakukan.
  4. Semua peralatan yang dipakai dalam pengolahan hendaklah diperiksa sebelum digunakan. Peralatan hendaklah dinyatakan bersih secara tertulis sebelum digunakan.
  5. Semua kegiatan pengolahan hendaklah dilaksanakan mengikuti prosedur yang tertulis. Tiap penyimpanagan hendaklah dipertanggung jawabkan dan dilaporkan.
  6. Wadah dan tutup yang akan dipakai untuk bahan yang akan diolah, produk antara dan produk ruahan hendaklah bersih dan dibuat dari bahan yang  tepat sifat dan jenisnya untuk melindungi produk atau bahan terhadap pencemaraan atau kerusakan.
  7. Semua wadah dan peralatan yang berisi dengan benar yang menunjukan tahap pengolahan. Sebelum label ditempelkan, semua penandaan terdahulu hendaklah dihilangkan.
  8. Semua produk antara dan ruahan hendaklah diberikan label dengan benar dan dikarantina sampai diluluskan oleh Bagian Pengawasan Mutu.
  9. Semua pengawasan selama-proses yang dipersyaratkan hendaklah dicatat dengan akurat pada saat pelaksanaannya.
  10. Hasil nyata tiap tahap pengolahan bets hendaklah dicatat dan diperiksa serta dibandingkan dengan hasil teoritis.
  11. Dalam semua tahapan pengolahan bets perhatian utama hendaklah diberikan kepada masalah pencemaran silang.
  12.  Batas waktu dan kondisi Penyimpanan produk dalam-proses hendaklah ditetapkan.
  13. Untuk sistem komputerisasi yang kritis hendaklah disiapkan sistem penggantian manakala terjadi kegagalan.
I. BAHAN DAN PRODUK KERING
  1. Untuk mengatasi masalah pengendalian debu dan pencemaran silang yang terjadi pada saat  penangganan bahan dan produk kering perhatian khusus hendaklah diberikan pada desain. Pemeliharaan serta penggunaan sarana dan peralatan. Apabila layak hendaklah dipakai  sistem pembuatan tertutup atau metode lain  yang sesuai.
  2. Sistem penghisap udara yang efektif hendaklah dipasang dengan lubang pembuangan sedemikian rupa untuk menghindarkan pencemaran dari produk atau proses lain. Sistem penyaringan udara efektif atau sistem lain  sesuai hendaklah dipasang untuk menyaring debu. Pemakaian alat penghisab debu pada pembuatan tablet dan kapsul  sangat dianjurkan.
  3. Perhatian Khusus hendaklah diberikan untuk melindungi produk terhadap pencemaran serpihan logam atau gelas. Pemakaian peralatan gelas sedapat mungkin dihindari. Ayakan punch dan die hendaklah diperiksa terhadap keausan sebelum dan sesudah pemakaian.
  4. Hendaklah dijaga agar tablet atau kapsul tidak ada yang terselip atau tertinggal tanpa terdeteksi dimesin, alat penghitung atau wadah produk ruahan.
J. PENCAMPURAN ATAU GRANULASI
  1. Mesin pencampur, pengayak dan pengaduk hendaklah dilengkapi dengan sistem pengendali debu, kecuali digunakan sistem tertutup.
  2. Parameter operasional yang kritis (misalnya waktu, kecepatan dan suhu )untuk tiap proses pencampuran, pengadukan dan pengeringan hendaklah tercantum dalam dokumen produksi induk, dan dipantau selama proses berlangsung serta dicatat dalam catatan, bets.
  3. Kantong filter yang dipasang pada mesin  pengering fluid bed tidak boleh dipakai untuk produk yang berbeda tanpa pencucian lebih dahulu. Untuk produk yang beresiko  tinggi atau yang dapat menimbulkan sensititas hendaklah digunakan kantong fiter khusus bagi masing masing produk. Udara yang masuk kedalam alat pengering ini hendaklah disaring. Hendaklah dialakukan tindakan pengamanan untuk  mencegah, pencemaran silang oleh debu yang keluar dari alat pengering tersebut.
  4. Pembuatan dan pengunaan larutan atau suspense hendaklah dilaksanakan sedemikian rupa sehingga resiko pencemaran atau pertumbuhan mikroba dapat diperkecil.
K. PENCETAK TABLET
  1. Mesin percetak tablet hendaklah dilengkapi dengan fasilitas pegendalian debu yang efektif dan ditempatkan sedemikian rupa untuk menghindari campur baur antar produk. Tiap mesin hendaklah ditempatkan ditempatkan dalam ruang  terpisah. Kecuali mesin tersebut digunakan untuk produk yang sama atau dilengkapi sistem pengendalian udara yang  tertutup maka dapat ditempatkan dalam ruangan tanpa  pemisah.
  2. Untuk mencegah campur baur perlu dilakukan pengendalian yang memadai baik secara fisik, prosedural maupun penandaan.
  3. Hendaklah selalu tersedia  alat timbang yang akurat  dan telah dikalibrasi untuk pemantauan bobot tablet selama-proses.
  4. Tablet yang diambil dari ruang pencetak tablet untuk keperluan pengujian atau keperluan lain tidak boleh dikembalikan lagi kedalam bets yang bersangkutan.
  5. Tablet yang ditolak atau yang disingkirkan hendaklah ditempatkan dalam wadah yang ditandai dengan jelas mengenai jumlah dan statusnya dicatat pada catatan pengolahan bets.
  6. Tiap kali sebelum dipakai, punch dan die hendaklah diperiksa diperiksa keausanya dan kesesuainya terhadap spesifikasi. Catatan Pemakaian hendaklah disimpan.
L. PENYALUTAN
  1. Udara yang dialirkan kedalam panci  penyalutan untuk pengeringan hendaklah disaring dan mempunyai mutu yang tepat.
  2. Larutan penyalutan hendaklah dibuat dan digunakan dengan sedemikian rupa untuk mengurangi risiko pertumbuhan mikroba. Pembuatan dan pemakaian larutan penyalut hendaklah didokumentasikan.
M. PENGISIAN KAPSUL KERAS
  1. Cangkang kapsul hendaklah diperlakukan sebagai bahan awal. Cangkang kapsul hendaklah disimpan dalam kondisi yang dapat mencegah kekeringan dan kerapun atau efek  lain  yang  disebabkan oleh kelembaban.
  2. Persayaratan persayaratan yang tertulis pada “K” pada’’ Pencetak tablet “juga berlaku untuk pengisian kapsul keras.
N. PENANDAAN TABLET SALUT DAN KAPSUL
  1. Hendaklah diberikan perhatian khusus untuk menghindari campur baur selama proses penandaan tablet salut dan kapsul. Bilamana dilakukan penandaan pada produk atau bets yang berbeda dalam saat yang bersamaan hendaklah dilakukan pemisahan yang memadai.
  2. Tinta yang digunakan penandaan hendaklah yang memenuhi persyaratan untuk bahan makanan.
  3. Hendaklah diberikan perhatian khusus untuk  menghindari campur baur selama proses pemeriksaan, penyortiran dan pemolesan kapsul dan tablet salut.
O. CAIRAN , KRIM DAN SALEP, (Non Steril)
  1. Produk cairan, krim dan salep hendaklah diproduksi sedimikian rupa terlindung dari pencemaran mikroba dan pencemaran lain. Penggunaan sistem tertutup untuk produksi dan transfer sangat dianjurkan. Area Produksi dimana produk atau wadah bersih tanpa tutup terpapar ke lingkungan hendaklah diberi ventilasi yang efektif dengan udara yang disaring.
  2. Tangkai wadah pipa dan pompa yang digunakan hendaklah di disain dan dipasang sedemikian rupa sehingga memudahkan pembersihan dan bila perlu disanitasi. Di dalam mendisain peralatan hendaklah diperhatikan agar sesedikit mungkin adanya sambungan mati (dead-legs) atau ceruk dimana residu dapat terkumpul dan menyebabkan perkembanagn mikrobial.
  3. Penggunaan peralatan dari kaca sedapat mungkin dihindarkan, baja tahan karat bermutu tinggi merupakan bahan pilihan untuk peralatan yang bersentuhan dengan produk.
  4. Kualitas Kimia dan Mikrobiologi air yang digunakan hendaklah ditetapkan dan selalu dipantau. Pemeliharaan sistem air hendaklah diperhatiakan untuk menghindari perkembangbiakan mikroba. Sanitasi secara secara Kimiawi pada sistem air hendaklah diikuti pembilasaan yang prosedurnya telah divalidasi agar sisa bahan sanitasi dihilangkan secara efektif.
  5. Perhatian hendaklah diberikan pada transfer bahan melalui pipa untuk memastikan bahan tersebut ditransfer ke tujuan yang benar.
  6. Apabila jaringan pipa digunakan untuk mengalirkan bahan awal atau produk ruahan, hendaklah diperhatikan agar sistem tersebut mudah dibersihkan. Jaringan pipa hendaklah didesain dan dipasang sedemikian rupa sehingga mudah dibongkar dan dibersihkan.
  7. Ketelitian sistem pengukuran hendaklah diverifikasi. Tongkat pengukuran hanya boleh digunakan untuk bejana tertentu dan telah dikalibrasi untuk bejana yang bersangkutan. Tongkat pengukur hendaklah terbuat dari bahan yang tidak bereaksi dan tidak menyerap (misal ;bukan kayu).
  8. Perhatian hendaklah diberikan untuk mempertahankan homogenitas campuran, suspensi  dan produk lain selama pengisisan. Proses pencampuran dan pengisian hendaklah divalidasi. Perhatian khusus hendaklah diberikan pada awal pengisian, sesudah penghentian dan akhir proses pengisian untuk memastikan produk selalu dalam keadaan homogen.
  9. Apabila produk ruahan tidak langsung dikemas hendaklah dibuat ketetapan mengenai waktu paling lama produk ruahan boleh disimpan serta kondisi penyimpananya dan ketetapanya ini hendaklah di patuhi.
P. BAHAN PENGEMAS
  1. Pengadaan, penanganan dan pengawasan bahan pengemas primer dan bahan pengemas cetak serta bahan cetak lain hendaklah diberi perhatian yang sama seperti terhadap bahan awal.
  2. Perhatian   khusus hendaklah diberikan kepada bahan cetak. Bahan cetak tersebut hendaklah disimpan dengan kondisi keamanan yang memadai dan orang yang tidak berkepentingan dilarang masuk. Label lepas dan bahan cetak lepas lain hendaklah disimpan dan diangkut dalam wadah tertutup untuk menghindarkan campur baur. Bahan pengemas hendaklah diserahkan kepada orang yang berhak sesuai prosedur yang disetujui.
  3. Tiap penerimaan atau tiap bets bahan pengemas primer hendaklah diberi nomor yang spesifik atau penandaan yang menunjukan identitasnya.
  4. Bahan pengemas primer, bahan pengemas cetak atau bahan cetak lain yang tidak berlaku lagi atau obsolete hendaklah dimusnahkan dan pemusnahanya dicatat.
  5. Untuk menghindari campur baur, hanya satu jenis bahan pengemas cetak atau bahan cetak tertentu saja yang diperbolehkan diletakkan di tempat pada saat yang sama. Hendaklah ada sekat pemisah yang memadai antar tempat kodifikasi tersebut.
Q. KEGIATAN PENGEMASAN
  1. Kegiatan pengemasan berfungsi membagi dan mengemas produk jadi. Pengemasan hendaklah dilaksanakan dibawah pengendalian yang ketat untuk menjaga identitas, keutuhan dan mutu produk akhir yang dikemas.
  2. Hendaklah ada prosedur tertulis yang menguraikan penerimaan dan identifikasi produk ruahan dan produk pengemas. Pengawasan untuk menjamin bahwa produk ruahan dan bahan pengemas cetak dan bukan cetak serta bahan cetak lain yang akan dipakai adalah benar, pengawasa -selama-proses pengawasan rekonsiliasi terhadap produk ruahan, bahan pengemasan cetak dan bahan cetak lain, serta pemeriksaan hasil akhir pengemasan. Semua kegiatanpengemasan hendaklah dilaksanakan sesuai dengan intruksi yang diberikan dan menggunakan bahan pengemas yang tercantum dalam Prosedur Pengemasan induk. Rincian pelaksanaan pengemasan hendaklah dicatat dalam Catatan Pengawasan Bets.
  3. Sebelum kegiatan pengemasan dimulai, hendaklah dilakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa area kerja dan peralatan telah bersih serta bebas dari produk lain, sisa produk lain atau dokumen lain yang tidak diperlukan untuk kegiatan pengemasan yang bersangkutan.
  4. Semua penerimaan produk ruahan, bahan pengemasan dan bahan cetak lain hendaklah diperiksa dan diverifikasi kebenarannya terhadap prosedur Pengemasan induk atau perintah pengemasan khusus.                                                                                                                                                                                       Pra-kondifikasi Bahan Pengemas
    1. Label, karton dan bahan pengemas cetak lain yang memerluan pra-kondifikasi nomor best/lot, tanggal dalwarsa dan informasi lain sesuai dengan perintah pengemasan hendaklah diawasi dengan ketat pada tiap  tahap, proses, sejak diterima dari gudang sampai menjadi bagian dari produk atau dimusnahkan

    2. 
    Bahan pengemas dan bahan cetak lain yang sudah dialokasi untuk pra-kondifikasi hendaklah disimpan di dalam wadah tertutup rapat dan ditempatkan di area terpisah serta terjamin keamananya.

    3. Proses pra-kondifikasi bahan pengemasan dan bahan cetak lain hendaklah dilakukan di area yang terpisah dari kegiatan pengemasan lainya.

    4. Seluruh bahan pengemas dan bahan cetak lain yang telah diperiksa sebelum ditransfer ke area pengemasan. Kesiapan lajur harus di pastikan.

    5. Segera menempatkan bahan pengemasan dan bahan cetak lainya pada jalur pengemasan, personil penanggung jawab yang ditujuk dari bagian pengemasan hendaklah melakukan pemeriksaan kesiapan jalur sesuai dengan prosedur tertulis yang disetujuai oleh Kepala Bagian Manajemen Mutu (Pemastian Mutu ), untuk;                                                                                                                              a)     Memastikan bahwa semua bahan dan produk yang sudah dikemas dari kegiatan sebelumnya telah benar disingkirkan dari jalur pengemasan dan area sekitarnya.                                                b)    Memeriksa kebersihan jalur dan area sekitarnya; dan 
     c)    Memastikan keberhasilan peralatan yang akan dipakai.                                                                                                                                                                                                                          Praktik Pengemasan
    1. Resiko kesalahan terjadi dalam pegawasan dapat diperkecil dengan cara sebagai berikut;                   a)     Menggunakan label pada gulungan;
     b)    Pemberian penandaan bets pada jalur pemasangan label
    c)    Dengan menggunakan alat pemindai dan penghitungan label elektronis;                                         d)    Label dan bahan cetak lainya didesain sedemikian rupa sehingga masing-masing mempunyai tanda khusus untuk tiap produk yang berbeda dan                                                                             e)    Di samping pemeriksaan secara independen oleh Bagian Pengawasan Mutu selama pada akhir proses pengemasan
    2. Produk yang penampilanya mirip hendaklah tidak dikeamas pada jalur yang berdampingan kecuali ada pemisah secara fisik.
  5. Pada tiap jalur pengemasan nama dan nomor bets produk yang sedang dikemas hendaklah dapat terlihat dengan jelas.
  6. Wadah yang dipakai untuk menyimpan bahan ruahan, produk yang baru  sebagian dikemas, atau sub-bets hendaklah diberi label penandaan yang menunjukan identitas, jumlah nomor bets dan status produk tersebut.
  7. Wadah yang akan diisi hendaklah diserahkan ke jalur atau tempat pengemasan dalam keadaan bersih.
  8. Semua personil bagian pengemasan hendaklah memperoleh pelatihan agar memahami persyaratan pengawasan-selama-proses dan melaporkan tiap penyimpangan yang ditemukan pada saat mereka menjalankan tanggung jawab spesifikasi tersebut.
  9. Area pengemasan hendaklah dibersihkan secara teratur dan sering selama jam kerja dan tiap ada tumpahan bahan. Personil kebersihan hendaklah diberi pelatihan untuk melakukan praktik yang dapat menyebabkan campur baur atau pencemaran silang.
  10. Bila ditemukan bahan pengemas cetak pada saat pembersihan hendaklah diberikan kepada Supervisior, yang selanjutnya ditempatkan di dalam wadah di sediakan untuk keperluan rekonsiliasi dan kemudian dimusnahkan pada akhirnya proses pengemasan.
  11. Kemasan akhir dan kemasan setengah jadi yang ditemukan diluar jalur pengemasan hendaklah diserahkan kepada Supervisor dan tidak boleh langsung dikembalikan ke jalur pengemasan. Bila produk tersebut telah diperiksa oleh supervisor ternyata identitasnya sama dengan bets yang sedang dikemas dan keadaannya baik, maka supervisor dapat mengembalikannya ke jalur pengemasan yang sedang berjalan. Kalau tidak, maka bahan tersebut hendaklah dimusnahkan dalam jumlahnya dicatat.
  12.  Produk yang telah diisikan kedalam wadah akhir tetapi belum diberikan label hendaklah dipisahkan dan diberikan penandaan untuk menghindari campur baur.
  13.  Bagian peralatan pengemasan yang biasanya tidak bersentuhan dengan produk ruahan tapi dapat menjadi tempat penumpukan debu, serpihan bahan pengemas ataupun produk yang dapat jatuh kedalam produk atau mencemari atau dapat menjadi penyebab campur baur produk yang sedang dikemas, hendaklah dibersihkan dengan cermat.
  14. Hendaklah diambil tindakan untuk mengendalikan penyebaran debu selama proses pengemasan khususnya produk kering. Area pengemasan yang terpisah diperlukan untuk produk tertentu misalnya obat yang berdosis rendah dan berpotensi tinggi atau produk toksik dan bahan yang dapat menimbulkan sensititasasi. Di  udara bertekanan tidak boleh digunakan untuk membersihkan peralatan di area kegiatan pengemasan  di mana pencemaran silang dapat terjadi.
  15. Pemakaian sikat hendaklah dibatasi karena dapat menimbulkan bahaya pencemaran dari bulu sikat dan/atau pertikel yang menempel pada sikat.
  16. Personil hendaklah dilarang untuk tidak menaruh bahan pengemas atau produk dalam saku mereka. Bahan tersebut hendaklah dibawa dengan  tangan atau di dalam wadah yang tertutup dan diberi tanda yang jelas.
  17. Bahan yang diperlukan dalam proses pengemasan seperti pelumasan, perekatan, tinta, cairan pembersih, dan sebagainya , hendaklah disimpan di dalam wadah yang jelas tampak berbeda dengan wadah yang dipakai untuk pengemasan produk dan hendaklah diberi penandaan yang jelas dan mencolok sesuai dengan isinya.                                                                                                                                                                                                                          Penyelesaian Kegaiatan Pengemasan
  18. Pada penyelesaian kegiatan pengemasan, hendaklah kemasan terakhir diperiksa dengan cermat untuk memastikan bahwa kemasan produk tersebut sepenuhnya sesuai dengan Prosedur Pengemasan Induk.
  19. Hanya produk yang berasal dari satu bets dari satu kegiatan pengemasan saja yang boleh ditempatkan pada satu palet. Bila ada karton yang tidak penuh maka jumlah kemasan hendaklah dituliskan pada karton tersebut.
  20. Setelah proses rekonsiliasi pengemasan , kelebihan bahan pengemasan dan produk ruahan yang akan disingkirkan hendaklah diawasi dengan ketat agar hanya bahan dan produk yang dinyatakan memenuhi syarat saja yang dapat dikembalikan ke gudang untuk dimanfaatkan lagi. Bahan dan produk tersebut hendaklah diberikan penandaan yang jelas.
  21. Supervisor hendaklah mengawasi perhitungan dan pemusnahan bahan pengemas dan produk ruahan yang tidak dapat lagi dikembalikan ke gudang. Semua sisa  bahan pengemas yang sudah diberi penandaan tapi tidak terpakai hendaklah dicatat pada catatan pengemas bets.
  22. Setelah Rekonsiliasi  disetujui, produk jadi hendaklah ditempatkan di karantina produk jadi sambil menunggu pelulusan  dari Kepala Bagian Manajemen Mutu(Pemastian Mutu)
R. PENGAWASAN-SELAMA-PROSES
  1. Untuk memastikan keseragaman bets dan keutuhan  obat, prosedur tertulis yang menjelaskan pengambilan sampel, pengujian atau pemeriksaan yang harus dilakukan selama proses dari tiap bets produk hendaklah dilaksanakan sesuai dengan metode yang telah disetujui oleh kepala bagian Manajemen Mutu(Pemastian Mutu ) dan hasilnya dicatat. Pengawasan tersebut dimaksudkan untuk memantau hasil dan memvalidasi kinerja proses produksi yang mungkin menjadi penyebab variasi karakteristik produk.
  2. Prosedur tertulis untuk pengawasan-selama-proses berjalan, selama-proses hendaklah dipatuhi. Prosedur tersebut hendaklah melaksanakan titk pengambilan sampel, frekuensi pengambilan sempel yang diambil ,spesifikasi yang harus diperiksa dan batas penerimaan untuk tiap spesifikasi.
  3. Disamping iu pengawasan-selama-proses hendaklah mencakup, tapi tidak terbatas pada prosedur umum sebagai berikut ;               a)     Semua parameter produk, volume atau jumlah isi produk hendaklah diperiksa pada saat awal dan selama proses pengolahan atau pengawasan ; dan                                                                b)    Kemasan akhir hendaklah diperiksa selama  proses pengemasan dengan selang waktu yang teratur untuk memastikan kesesuaianya dengan spesifikasi dan memastikan semua komponen sesuai dengan yang ditetapkan dalam Prosedur Pengawasan Induk.
  4. Selama proses pengolahan dan pengemasan bets hendaklah diambil sampel awal, tengah dan akhir proses oleh personil yang ditujuk.
  5. Hasil pengujian/inspeksi selama proses tersebut hendaklah menjadi bagian dari catatan bets.
  6. Spesifikasi pengawasan-selama –proses hendaklah konsisten dengan spesifikasi tersebut hendaklah berasal dari rata-rata proses sebelumnya yang diterima dan bila rata-rata proses sebelumnya yang diterima dan bila mungkin dari hasil estimasi variasi proses dan ditentukan dengan menggunakan metode statistis yang cocok bila ada.
   
   S. BAHAN DAN PRODUK YANG DITOLAK, DIPULIHKAN 
        DAN DIKEMBALIKA    
  1. Bahan dan produk yang ditolak hendaklah diberikan penandaan yang jelas dan disimpan terpisah di “area terlarang “(restricted). Bahan atau produk tersebut hendaklah dikembalikan kepada pemasoknya atau, bila dianggap perlu, diolah ulang atau dimusnakan. Langkah apapun yang diambil hendaklah lebih dulu disetujui oleh Kepala Bagian Manajemen Mutu (Pemastian Mutu) dan dicatat,
  2. Pengolahan ulang produk yang ditolak hendaklah merupakan suatu kekecualian. Hal ini hanya diperbolehkan jika mutu produk akhirnya tidak terpengaruh, bila spesifikasinya dipenuhi dengan prosedur yang telah ditetapkan dan disetujui setelah dilakukan evaluasi terhadap resiko yang mungkin timbul. Catatan pengolahan ulang hendaklah disimpan.
  3. Pemulihan semua atau sebagian dari bets sebelumnya, yang memenuhi persyaratan mutu , dengan cara penggabungan ke dalam bets lain dari produk yang sama pada suatu tahap pembuatan obat, hendaklah diotoritasi pembuatan obat sebelumnya. Pemulian
  4. Ini hendaklah dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan setelah dilakukan evaluasi terhadap resiko yang mungkin terjadi, termasuk kemungkinan pengaruh terhadap masa edar produk. Pemulihan ini hendaklah dicatat.
  5. Kepala Bagian Manajeman Mutu ( Pemastian Mutu )hendaklah mempertimbangkan perlunya pengujian tambahan untuk produk hasil pengolahan ulang, atau bets yang mendapat produk yang dipulihkan.
  6. Bets  yang mengandung produk pemulihan hanya boleh diluluskan setelah semua bets asal produk pulihan yang bersangkutan telah dinilai dan dinyatakan memenuhi spesifikasi yang ditetapkan.
  7. Produk yang dikembalikan dari peredaran dan telah lepas dai pengawasan industri pembuat hendaklah dimusnahkan, produk tersebut dapat dijual lagi, diberi label kembali atau dipulihkan ke bets berikut hanya bila tanpa ragu mutunya masih memuaskan setelah dilakukan evaluasi secara ktitis oleh Kepala Bagian Manajemen Mutu (Pemastian Mutu) sesuai Prosedur tertulis. Evaluasi tersebut meliputi pertimbangan sifat produk, kondisi dan riwayat produk serta lamanya produk dalam peredaran. Bilamana ada keraguan terhadap mutu, produk tidak boleh dipertimbangkan untuk memperoleh kembalinya bahan aktif dimungkinkan. Tiap tindakan yang diambil hendaklah dicatat dengan baik.
T. KARANTINA DAN PENTYERAHAN PRODUK JADI
  1. Karantina produk jadi merupakan tahap akhir pengendalian sebelum penyerahan ke gudang dan siap untuk didistribusikan. Sebelum siap diluluskan untuk diserahkan ke gudang pengawasan yang ketat hendaklah dilaksanakan untuk memastikan produk dan catatan pengemasan bets memenuhi semua spesifikasi yang ditentukan.
  2. Prosedur tertulis hendaklah mencantumkan cara penyerahan produk jadi ke area karantina, cara penyimpanan sambil menunggu pelulusan, persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh pelulusan, dan cara pemindahan selanjutnya ke gudang produk jadi.
  3. Selama menunggu pelulusan dari Bagian Manajeman Mutu (Pemastian Mutu ), seluruh bets/lot yang sudah dikemas hendaklah ditahan dalam status karantina.
  4. Kecuali sampel untuk pengawasan Mutu tidak boleh ada produk yang diambil dari suatu bets/lot selama produk tersebut masih ditahan di area karantina.
  5. Area karantina merupakan area terbatas  hanya bagi personil yang benar-benar diperlukan untuk  berkerja atau diberi kewenangan  untuk masuk ke area tersebut.
  6. Produk jadi yang memerlukan kondisi penyimpanan  khusus hendaklah diberi penandaan jelas yang menyatakan kondisi penyimpanan yang diperlukan dan produk tersebut hendaklah disimpan di area karantina dengan kondisi yang sesuai.
  7. Pelulusan akhir produk hendaklah didahului dengan penyelesaian yang memuaskan dari paling  tidak hal sabagai berikut :                                                                                                                   a)     Produk memenuhi persayaratan mutu dalam  semua spesifikas pengolahan dan pengemasan ;                                               b)    Sampel pertinggal dari kemasan yang dipasarkan dalam  jumlah yang mencukupi untuk pengujian dimasa mendatang;          c)    Pengemasan dan penandaan memenuhi persyaratan sesuai hasil pemeriksaan oleh bagian Pengawasan Mutu                                  d)    Rekonsiliasi bahan pengemas cetak dan bahan cetak dapat diterima ;dan                                                                                                           e)    Produk jadi yang diterima di area karantina sesuai dangan jumlah yang tertera padaa dokumen  penyerahan barang.
  8. Setalah pelulusan suatu bets/lot oleh Bagian Manajemen  Mutu (Pemastian Mutu) produk tersebut hendaklah dipindahkan darrii area karantina ke gudang produk jadi.
  9. Sewaktu menerima produk jadi, personil gudang hendaklah mancatat  pemasukan bets tersebut kedalam kartu stok yang bersangkutan.
U. CATATAN PENGENDALIAN PENGIRIMAN OBAT           
  1. Sistem distribusi hendaklah didesain sedemikan rupa utnuk memastikan produk yang pertama masuk didistribusikan lebih dahulu.
  2. Sistem distribusi hendaklah menghasilkan catatan sedamikaian rupa seingga tiap bets/lot obat dapat segera dikatahui untuk mempermudah penyelidikan atau penariakan kembali jika  diperlukan
  3. Prosedur tertulis mengenai distibusi obat hendaklah dibuat dan dipatuhi.
  4. Penyimpanan terhadap konsep First-in First-out (FIFO) atau First Expire Fisrt-out(FEFO) hedaklah hanya diperbolehkan untuk jangka waktu yang pendek dan hanya atas persetujuan pimpinan yang bertanggung jawab.
V.  PENYIMPANAN BAHAN AWAL, BAHAN PENGEMASAN,
        PRODUK ANTARA ,PRODUK RUHAN DAN PRODUK JADI
         
  1. Semua bahan dan produk hendaklah  disimpan secara rapi teratur  untuk mencegah resiko campur baur atau pencemaran serta  memudahkan pemeriksaan dan pemeliharan.
  2. Bahan dan produk hendaklah tidak diletakkan langsung dilantai dan dengan jarak yang cukup terhadap sekeliling.
  3. Bahan dan produk hendaklah disimpan dangan kondisi  lingkungan yang sesuai. Penyimpanan yang memerlukan kondisi khusus hendaklah disediakan.
  4. Kondisi penyimpanan obat dan bahan hendaklah sesuai dengan yang tertera pada penandaan berdasarkan hasil uji  stabilitas.
  5. Data pemantauan suhu hendaklah tersedia untuk evaluasi. Alat yang dipakai untuk pemantauan hendaklah diperiksa pada selang waktu yang telah ditentukan dan hasil pemeriksaan hendaklah dicatat dan disimpan. Semua catatan pementauan hendaklah disimpan untuk jangka waktu paling tidak sama dengan umur bahan atau produk yang bersangkutan ditambah 1 tahun, atau sesuai dengan peraturan pemerintah. Pemetaan suhu hendaklah dapat menunjukan suhu sesuai batas spesifikasi di semua area fasilitas penyimpanan. Disarankan agar alat pemantau suhu diletakkan di area yang paling sering menunjukan fluktuasi suhu.
  6. Penyimpanan di luar gedung diperbolehkan untuk behan yang dikemas dalam wadah yang kedap (misalnya drum logam ) dan mutunya tidak terpengaruh oleh suhu atau kondisi lain.
  7. Kegiatan pergudangan hendaklah terpisah dari kegiatan lain.
  8. Semua penyerahan ke area penyimpanan, termasuk bahan kembalian, hendaklah didokumentasikan dengan baik.
  9. Tiap bets bahan awal ,bahan pengemas, produk antara, produk,produk ruahan dan produk jadi yang disimpan di area gudang hendaklah mempunyai kartu stok. Kartu stok tersebut hendaklah secara periodik direkonsiliasi dan bila ditemukan perbedaan hendaklah  dicatat dan diberikan alasan bila jumlah yang disetujui untuk pemakaian berbeda dari jumlah pada saat penerimaan atau pengiriman. Hal ini hendaklah didokumentasikan dengan penjelasan tertulis.                                                                                                                                Penyimpanan Bahan Awal dan Bahan Pengemas
  10. Pemisahan secara fisik atau cara lain yang tervalidasi (misalnya cara elektronis ) hendaklah disediakan untuk penyimpanan bahan atau produk yang ditolak, daluwarsa, ditarik dari peredaran atau obat atau bahan kembalian. Bahan atau Produk, dan area penyimpanan tersebut hendaklah diberi identitas yang tepat.
  11. Semua bahan awal dan bahan pengemasan yang diserahkan ke area penyimpanan hendaklah diperiksa kebenaran identitas, kondisinya, wadah  dan tanda pelulusan oleh Bagian Pengawasan Mutu.
  12. Bila identitas atau kondisi wadah bahan awal atau bahan pengemasan diragukan atau tidak sesuai dengan persyaratan identitas atau kondisi dengan persyaratan identitas atau kondisinya, wadah tersebut hendaklah dikirim ke area karantina . Selanjutnya pihak Pengawasan Mutu hendaklah menentukan status bahan tersebut.
  13. Bahan awal dan bahan pengemas yang ditolak hendaklah tidak disimpan bersama-sama dengan bahan yang sudah diluluskan, tapi dalam area khusus yang diperuntukan bagi bahan yang ditolak.
  14. Bahan cetak hendaklah disimpan di”area penyimpanan terlarang “(restriced storage area ) dan penyerahan di bawah pangawasan yang ketat.
  15. Stok tertua bahan awal dan bahan pengemasan dan yang mempunyai tanggal daluwarsa paling dekat hendaklah digunakan terlebih dahulu (prisip FIFO dan FEFO).
  16. Bahan awal dan bahan pengemas hendaklah di uji ulang terhadap identitas kekuatan, mutu dan kemurnian, sesuai kebutuhan , misalnya setelah disimpan lama, atau kondisi lain yang mungkin berdampak buruk terhadap mutu.                                                                                                      Penyimpanan Produk Antara, Produk Ruahan dan Produk Jadi
  17. Produk antara, produk ruahan dan produk jadi hendaklah  dikarantina selama menunggu hasil uji mutu dan penentuan status
  18. Tiap penerimaan hendaklah diperiksa untuk memastikan bahwa bahan  yang diterima sesuai denga dokumen pengiriman.
  19. Tiap wadah produk antara , produk ruahan dan produk jadi yang diserahkan ke area penyimpanan hendaklah diperiksa kesesuain identitas dan kondisi wadah.
  20. Bila identitas atau kondisi wadah produk antara, produk ruahan dan produk jadi diragukan atau tidak sesuai dengan persyaratan identitas atau kondisinya, wadah tersebut hendaklah dikirim ke area karantina. Selanjutnya pihak Pengawasan Mutu hendaklah menentukan status produk tersebut.
W. PENGIRMIAN DAN PENAGANKUTAN
  1. Bahan dan obat hendakalah diangkut dengan cara sedemikian rupa sehingga tidak merusak keutuhannya dan kondisi penyimpanannya terjaga.
  2. Perhatian khusus hendaklah diberikan bila menggunakan es kering dalam rangkaian system pendinginan. Disamping itu, tindakan pengamanan hendaklah memastikan agar bahan atau produk tidak bersentuhan langsung dengan es kering tersebut, karena dapat berdampak buruk terhadap mutu produk, misalnya terjadi pembekuan.
  3. Bilamana perlu, dianjurkan pengguanaan alat untuk memantau kondisi, misalnya suhu, selama pengankutan. Hasil pemantauan tersebut hendaklah dicatat untuk pengkajian.
  4. Pengiriman dan pengankutan bahan atau obat hendaklah dilaksanakan hanya setelah ada order Pengiriman. Tanda terima Order pengiriman dan pengankutan bahan hendaklah didokumentasikan.
  5. Prosedur pengiriman hendaklah dibuat dengan didokumentasikan, dengan mempertimbangkan sifat bahan dan obat yang akan dikirim serta tindakan pencegahan khusus yang mungkin diperlukan.
  6. Wadah luar yang akan dikirim hendaklah memberikan perlindungan yang cukup diberi label yang jelas dan tidak terhapuskan.
  7. Catatan pengiriman hendaklah disimpan, yang menyatankan minimal:
  • Tanggal pengiriman ;
  • Nama dan alamat pelangan ;
  • Uraian tetnag produk, missal nama, bentuk dan kekuatan sediaan (bila Perlu) nomor bets dan jumlah ; dan
  • Kondisi pengenkutan dan penyimpanan.
  • Semua catatan hendaklah mudah di akses dan tersedia bila di minta.