PRINSIP
Produksi hendaklah
dilaksanakan dengan mengikuti posedur yang telah ditetapkan dan memenuhi
ketentuan CPOB yang menjamin senantiasa menghasilkan produk yang memenuhi
persyaratan mutu serta memenuhi ketentuan izin pembuatan dan izin edar
(registrasi).
A. UMUM
- Produksi hendaklah dilakukan dan diawasi oleh
personil yang kompeten
- Penanganan bahan dan produk jadi seperti penerimaan dan
karantina, pengambilan sampel, penyimpanan, penandaan, penimbangan,
pengolahan, pengemasan dan distribusi hendaklah dilakukan sesuai dengan
prosedur atau instruksi tertulis dan bila perlu dicatat
- Seluruh bahan kimia diterima hendaklah diperiksa untuk
memastikan kesesuaiannya dengan pemesanan. Wadah hendaklah dibersihkan
bilamana perlu diberi penandaan dengan data yang sesuai.
- Kerusakaan wadah dan masalah lain yang dapat berdampak
merugikan terhadap mutu bahan hendaklah diselidiki, dicatat dan dilaporkan
kepada bagian Pengawasan mutu.
- Bahan yang diterima dan produk jadi hendaklah
dikarantina secara fisik atau administratif segera setelah diterima atau
diolah, sampai dinyatakan lulus untuk pemakaian atau distribusi.
- Produk antara dan produk ruahan yang diterima hendaklah
ditanggani seperti penerimaan bahan awal.
- Semua bahan dan produk jadi hendaklah disimpan secara
teratur pada kondisi yang disarankan oleh pabrik pembuatannya dan diatur
sedemikian agar ada pemisahan antar bets dan memudahkan rotasi stok.
- Pemeriksaan jumlah hasil nyata dan rekokonsiliasinya
hendaklah dilakukan sedemikian untuk memastikan tidak ada penyimpangan
dari batas yang telah ditetapkan.
- Pengolahan produk yang berbeda hendaklah tidak
dilakukan secara bersamaan atau bergantian dalam ruangan kerja yang sama
kecuali tidak ada resiko terjadi campur baur atau pencemaran kontaminasi
silang.
- Tiap tahapan pengolahan, produk dan bahan hendaklah
dilindungi terhadap pencemaran mikroba atau pencemaran lain.
- Bila bekerja dengan bahan atau produk dan bahan
hendaklah dilakukan tindakan khusus untuk mencegah debu timbul serta
penyebaranya. Hal ini terrutama dilakukan pada penanganan bahan yang
sangat aktif atau menyebabkan sensitive.
- Selama pengolahan, semua bahan, wadah produk ruahan,
peralatan atau mesin produksi dan bila perlu ruang kerja yang dipakai
hendaklah diberi label atau penandaan dari produk atau bahan yang sedang
diolah, kekuatan (bila ada ) dan nomor bets. Bila perlu, penandaan ini
hendaklah juga menyebutkan tahapan proses produksi.
- Label pada wadah, alat atau ruangan hendaklah jelas,
tidak berarti ganda dan dengan format yang telah ditetapkan. Label yang
berwarna seringkali sangat membantu untuk menunjukan status (misal :
karantina, diluluskan, ditolak, bersih dan lain-lain)
- Pemeriksaan perlu dilakukan untuk memastikan pipa
penyaluran dan alat lain untuk transfer produk dari satu ke tempat lain
yang telah terhubung dengan benar.
- Penyimpanan terhadap instuksi atau prosedur sedapat
mungkin dihindarkan. Bila terjadi penyimpanan maka hendaklah ada
persetujuan tertulis dari Kepala Bagian Pemastian Mutu bila perlu
melibatkan bagian Pengawasan Mutu.
- Akses ke bangunan dan fasilitas produksi hendaklah
dibatasi hanya untuk personil yang berwenang.
- Pada umumnya pembuatan produk non obat hendaklah
dihindarikan dibuat di area dengan peralatan yang khusus untuk produk
obat.
B. BAHAN AWAL
- Pengadaan bahan awal hendaklah hanya dari pemasok yang
telah disetujui dan memenuhi spesifikasi yang relevan.
- Semua penerima, pengeluaran dan jumlah bahan tersisa
hendaklah dicatat. Catatan hendaklah berisi keterangan mengenai pasokan,
nomor bets/lot, tanggal penerimaan atau penyerahan, tanggal pelulusan dan
tanggal daluwarsa bila ada.
- Sebelum diluluskan untuk digunakan, tiap bahan awal
hendaklah memenuhi spesifikasi dan diberi label dalam spesifikasinya.
Singkatan, kode ataupun nama yang tidak resmi hendaklah tidak di pakai.
- Tiap pengiriman atau bets bahan awal hendaklah diberi
nomor rujukan yang akan menunjukan identitas pengiriman atau bets selama
penyimpanan dan pengolahan. Nomor tersebut hendaklah jelas tercantum pada
label wadah untuk memungkinkan akses ke catatan lengkap tentang
pengiriman atau bets yang akan dipasang.
- Apabila dalam satu pengiriman terdapat lebih dari satu
bets maka untuk tujuan pengambilan sempel, pengujian dan pelulusan,
hendaklah dianggap sebagai bets terpisah.
- Pada tiap penerimaan hendaklah dilakukan pemeriksaan
visual tentang kondisi umum, keutuhan wadah dan segelnya, ceceran dan
kemungkinan adanya kerusakan bahan tentang kesesuaian catatan pengiriman
dengan label dari pemasok. Sampel diambil oleh personil dan dengan metode
yang telah disetujui oleh Kepala Bagian Pengawasan Mutu.
- Wadah dari mana sampel bahan diambil hendaklah diberi
identifikasi.
- Sampel bahan awal hendaklah diuji pemenuhannya terhadap
spesifikasi, dalam keadaan tertentu. Pemenuhan sebagian atau keseluruhan
terhadap spesifikasi dapat ditunjukan dengan sertifikat analisis yang
diperkuat dengan pemastian identitas yang dilakukan sendiri.
- Hendaklah diambil langkah yang menjamin bahwa semua
wadah pada suatau pengiriman berisi bahan awal yang benar, dan melakukan
pengamanan terhadap kemungkinan salah penandaan wadah termasuk oleh
pemasok.
- Bahan awal yang diterima hendaklah dikarantina sampai
disetujui dan diluluskan untuk pemakaian oleh Kepala Bagian Pengawasan
Mutu.
- Bahan awal di area penyimpanan hendaklah diberi label
yang tepat. Label hendaklah memuat keterangan paling sedikit sebagai
berikut:
- Nama bahan dan bila perlu nomor kode bahan ;
- Nomor bets/control yang diberikan pada saat penerimaan
bahan ;
- Status bahan (misal : karantina sedang diuji,
diluluskan, ditolak,);
- Tanggal daluwarsa atau tanggal uji ulang bila perlu ;
- Jika digunakan sistem penyimpanan dengan komputerisasi
yang divalidasi lengkap, maka semua keterangan di atas tidak perlu dalam
bentuk tulisan yang terbaca pada label.
- Label yang menunjukan status bahan awal hendaklah
ditempelkan personil yang di tunjuk oleh Kepala Bagian Pengawasan Mutu.
Untuk mencegah kekeliruan, label tersebut hendaklah berbeda dengan
label yang digunakan oleh pemasok misalnya dengan mencantumkan nama
atau logo perusahaan. Bila status bahan mengalami perubahan, maka label
penujuk status hendaklah juga berubah.
- Persediaan bahan awal hendaklah diperiksa secara
berkala untuk menyakinkan bahwa wadah tertutup rapat dan diberi label
dengan benar, dan dalam kondisi yang baik. Terhadap bahan tersebut
hendaklah dilakukan pengambilan sampel dan pengujian ulang secara berkala
sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. Pelaksanaan pengambilan sampel
ulang hendaklah diawali dengan penempelan lebel uji ulang dan / atau
dengan mengunakan sisitem dokumentasi yang sama efektifnya.
- Bahan awal, terutama yang dapat mengalami
kerusakan karena terpapar pada panas, hendaklah disimpan di dalam ruangan
yang suhu udaranya dikendalikan dengan ketat. Bahan yang peka
terhadap kelembaban dan atau cahaya hendaklah disimpan dengan benar
di dalam ruangan yang dikendalikan kondisinya.
- Penyerahan bahan awal untuk produksi hendaklah
dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah disetujui. Catatan persediaan bahan
hendaklah dilakukan hanya oleh personil yang berwenang sesuai dengan
prosedur yang telah disetujui. Catatan persediaan bahan hendaklah disimpan
dengan baik agar rekonsiliasi persediaan dapat dilakukan.
- Alat timbang hendaklah diverifikasi tiap hari sebelum
dipakai untuk membuktikan bahwa kapasitas, ketelitian dan ketepatannya
memenuhi persyaratan sesuai dengan jumlah bahan yang akan ditimbang
- Semua bahan awal yang ditolak hendaklah diberikan
penandaan untuk dimusnahkan atau dikembalikan kepada pemasoknya.
C. VALIDASI PROSES
- Studi validasi hendaklah memperkuat pelaksanaan CPOB
dan dilakukan sesui dengan prosedur yang telah ditetapka,
hasil validasi dan kesimpulan hendaklah dicatat.
- Sebelum suatu prosedur Pengolahan induk diterapkan,
hendaklah diambil langkah untuk membuktikan prosedur tersebut cocok untuk
pelaksanaan produksi rutin, dan bahwa proses yang telah ditetapkan dengan
menggunakan bahan dan peralatan yang telah ditentukan, akan senantiasa
menghasilkan produk yang memenuhi persyaratan mutu.
- Perubahan yang berarti dalam proses, peralatan atau
bahan hendaklah disertai dengan tindakan validasi ulang untuk menjamin
bahwa perubahan tersebut akan tetap menghasilkan produk yang memenuhi
persyaratan mutu.
- Hendaklah secara rutin dilkukan validasi dan/atau penijauan
ulang secara kritis terhadap proses dan prosedur produksi untuk memastikan
bahwa proses dan prosedur produksi untuk memastikan bahwa proses dan
prosedur tersebut tetap mampu memberikan hasil yang diinginkan.
D. PENCEGAHAN PENCEMARAN SILANG
- Pencemaran bahan awal atau produk oleh bahan atau
produk lain harus dihindarkan. Resiko pencemaran silang ini dapat timbul
akibat tidak terkendalinya debu dan gas, uap, percikan atau
organisme dari bahan atau produk yang sedang diproses, sisa yang tertinggal
pada alat dan pakaian operator. Tingkat resiko pencemaran ini tergantung
dari jenis pencemaran produk yang tercemar. Diantara pencemaran yang
paling berbahaya yang dapat menimbulkan sensifitas kuat. Preparat biologis
yang mengandung mikroba hidup, hormone tertentu, bahan sitotoksik dan
bahan lainya yang berpotensi tinggi. Produk yang paling
terpengaruh oleh pencemaran adalah sediaan parenteral, sediaan yang
diberikan dalam dosis besar dan/atau sediaan yang diberikan dalam
jangka waktu panjang.
- Tiap tahapan poses, produk dan bahan hendaklah
dilindungi terhadap pencemaran mikroba dan pencemaran lain.
- Pencemaran silang hendaklah dihindari dengan tindakan
teknis atau pengaturan yang tepat, misalnya :
- Produksi didalam gedung terpisah (diperlukan untuk produk
seperti penisilin, hormone seks, sitotoksik tertentu, vaksin hidup, dan
sediaan yang mengandung bakteri hidup serta produk darah);
- Tersedia ruang penyangga udara dan penghisap udara :
- Memperkecil risiko pencemaran yang disebabkan oleh
udara yang disirkulasi ulang atau masuknya udara yang tidak diolah atau
udara yang diolah secara tidak memadai.
- Memakai pakaian pelindung yang sesuai di area di
mana produk yang beresiko tinggi terhadap pencemaraan silang
diproses;
- Menggunakan system self-contained;
- Pengujian residu dan menggunakan label status
kebersihan pada alat.
- Tindakan pencegahaan terhadap pencemaraan silanag
dan efektifitasnya hendaklah diperiksa secara berkala sesuai prosedur yang
ditetapkan.
E. SISTEM PENOMORAN BEST/LOT
- Hendaklah tersedia sistem yang menjelaskan secara rinci
yang menjelaskan penomoran best/lot dengan tujuan untuk memastikan bahwa
tiap best/lot produk jadi dapat diidentifikasi.
- Sistem penomoran best/lot yang digunakan pada tahapan
pengolahan dan tahap pengemasan hendaklah saling berkaitan.
- Sistem penomoran best/lot hendaklah menjamin bahwa
nomer best/lot yang sama tidak dipakai secara berulang .
- Alokasi Nomor best/lot hendaklah segera dicatat dalam
suatu buku log. Catatan pemeberian nomer, identitas produk dan ukuran
best/lot yang bersangkutan.
F. PENIMBANGAN DAN PENYERAHAN
- Penimbangan atau perhitungan dan penyerahan bahan awal,
bahan pengemas, produk antara dan produk ruahan dianggap sebagai
bagian dari siklus produksi dan memerlukan dokumentasi serta rekonsiliasi
yang lengkap. Pengendalian terhadap pengeluaran bahan dan produk tersebut
untuk memprodusi, dari gudang,a rea penyerahan, atau antar bagian
produksi adaklah sangat penting.
- Cara penangaanan, penimbangan, perhitungan dan
penyerahan bahan awal bahan pengemas, produk antara dan produk
ruahan hendaklah tercakup dalam prosedur tertulis.
- Semua pengeluaran bahan awal dan bahan pengemas, produk
antara dan produk ruahan termasuk bahan tambahan yang telah diserahkan
sebelumnya ke produksi, hendaklah didokumentasikan dengan benar.
- Hanya bahan awal, bahan pengemas, produk antara dan
produk ruahan yang telah dilulusaan oleh Pengawas Mutu dan masih belum
daluwarsa yang boleh diserahkan.
- Untuk menghindari terjadinya campur baur, pencemaran
silang, hilangnya identitas dan keragu-raguan, maka hanya bahan awal,
produk antara dan produk ruahan yang terkait dari satu bets saja yang
boleh ditempatkan dalam area penyerahaan, setelah penimbangan
penyerahan dan penandaan, bahan awal produk antara dan produk ruahan
hendaklah diangkut dan disimpan dengan cara yang benar sehingga
keutuhannya masih tetap terjaga sampai saat pengolahan berikutnya tiba.
- Sebelum penimbangan dan penyerahan, tiap wadah bahan
awal hendaklah diperiksa kebenaran, penandaan, termasuk label pelulusan
dari Bagian Pengawasan Mutu.
- Kapasitas, ketelitian dan ketepatan alat timbangan dan
alat ukur yang dipakai hendaklah sesuai dengan jumlah bahan yang ditimbang
atau ditakar.
- Untuk tiap penimbanagnan, pengukuran hendaklah
dilakukan pembuktian kebenaran identitas dan jumlah bahan yang ditimbang
atau di ukur oleh dua orang personil yang independen ,dan pembuktian
tersebut dicatat.
- Ruang timbang dan penyerahaan hendaklah
dijaga kebersihanya. Bahan awal steril yang akan dipakai untuk produk
steril hendaklah ditimbang dan diserahkan diarea steril .
- Kegiatan penimbangan dan penyerahan hendaklah dilakukan
dengan memakai peralatan yang sesuai dan bersih.
- Bahan awal, produk antara dan produk ruahan yang
diserahkan hendaklah diperiksa ulang kebenaranya dan ditanda tanggani oleh
Supervisior produksi sebelum dikirim ke bagian produksi.
- Sesudah ditimbang atau dihitung ,bahan untuk tiap bets
hendaklah disimpan dalam satu kelompok dan diberi penandaaan yang jelas.
G.
PENGEMBALIAN
- Semua bahan awal, bahan pengemas produk antara dan
produk ruahan yang dikembalikan ke gudang penyimpanan hendaklah
didokumentasikan dengan benar dan direkonsiliasi.
- Bahan awal, bahan pengemasan, produk antara dan produk
ruahan hendaklah tidak dikembalikan ke gudang penyimpanan kecuali memenuhi
spesifikasi yang telah ditetapkan.
H. PENGOLAHAN
- Semua bahan yang dipakai didalam pengolahan hendaklah
diperiksa sebelum dipakai.
- Kegiatan pembuatan produk yanag berbeda tidak boleh
dilakukan bersamaan atau beruntun dilakukan diruangan yang sama kecuali
tidak terjadi resiko campur baur atau pencemaran silang .
- Kondisi lingkungan diarea pengolahaan hendaklah
dipantau dan dikendalikan agar selalu berada ditempat yang dipersyaratkan
untuk kegiatan pengolahan. Sebelum kegiatan dimulai hendaklah diambil
langkah untuk memastikan area pengolahan dan peralatan bersih dan bebas
dari bahan awal, produk atau dokumen yang tidak diperlukan untuk kegiatan
pengolahan yang akan dilakukan.
- Semua peralatan yang dipakai dalam pengolahan hendaklah
diperiksa sebelum digunakan. Peralatan hendaklah dinyatakan bersih secara
tertulis sebelum digunakan.
- Semua kegiatan pengolahan hendaklah dilaksanakan
mengikuti prosedur yang tertulis. Tiap penyimpanagan hendaklah
dipertanggung jawabkan dan dilaporkan.
- Wadah dan tutup yang akan dipakai untuk bahan yang akan
diolah, produk antara dan produk ruahan hendaklah bersih dan dibuat dari
bahan yang tepat sifat dan jenisnya untuk melindungi produk atau
bahan terhadap pencemaraan atau kerusakan.
- Semua wadah dan peralatan yang berisi dengan benar yang
menunjukan tahap pengolahan. Sebelum label ditempelkan, semua penandaan
terdahulu hendaklah dihilangkan.
- Semua produk antara dan ruahan hendaklah diberikan
label dengan benar dan dikarantina sampai diluluskan oleh Bagian
Pengawasan Mutu.
- Semua pengawasan selama-proses yang dipersyaratkan
hendaklah dicatat dengan akurat pada saat pelaksanaannya.
- Hasil nyata tiap tahap pengolahan bets hendaklah
dicatat dan diperiksa serta dibandingkan dengan hasil teoritis.
- Dalam semua tahapan pengolahan bets perhatian utama
hendaklah diberikan kepada masalah pencemaran silang.
- Batas waktu dan kondisi Penyimpanan produk
dalam-proses hendaklah ditetapkan.
- Untuk sistem komputerisasi yang kritis hendaklah
disiapkan sistem penggantian manakala terjadi kegagalan.
I.
BAHAN DAN PRODUK KERING
- Untuk mengatasi masalah pengendalian debu dan
pencemaran silang yang terjadi pada saat penangganan bahan dan
produk kering perhatian khusus hendaklah diberikan pada desain.
Pemeliharaan serta penggunaan sarana dan peralatan. Apabila layak
hendaklah dipakai sistem pembuatan tertutup atau metode lain
yang sesuai.
- Sistem penghisap udara yang efektif hendaklah dipasang
dengan lubang pembuangan sedemikian rupa untuk menghindarkan pencemaran
dari produk atau proses lain. Sistem penyaringan udara efektif atau sistem
lain sesuai hendaklah dipasang untuk menyaring debu. Pemakaian alat
penghisab debu pada pembuatan tablet dan kapsul sangat dianjurkan.
- Perhatian Khusus hendaklah diberikan untuk melindungi
produk terhadap pencemaran serpihan logam atau gelas. Pemakaian peralatan
gelas sedapat mungkin dihindari. Ayakan punch dan die
hendaklah diperiksa terhadap keausan sebelum dan sesudah pemakaian.
- Hendaklah dijaga agar tablet atau kapsul tidak ada yang
terselip atau tertinggal tanpa terdeteksi dimesin, alat penghitung atau
wadah produk ruahan.
J.
PENCAMPURAN ATAU GRANULASI
- Mesin pencampur, pengayak dan pengaduk hendaklah
dilengkapi dengan sistem pengendali debu, kecuali digunakan sistem
tertutup.
- Parameter operasional yang kritis (misalnya waktu,
kecepatan dan suhu )untuk tiap proses pencampuran, pengadukan dan
pengeringan hendaklah tercantum dalam dokumen produksi induk, dan dipantau
selama proses berlangsung serta dicatat dalam catatan, bets.
- Kantong filter yang dipasang pada mesin pengering
fluid bed tidak boleh dipakai untuk produk yang berbeda
tanpa pencucian lebih dahulu. Untuk produk yang beresiko tinggi atau
yang dapat menimbulkan sensititas hendaklah digunakan kantong fiter khusus
bagi masing masing produk. Udara yang masuk kedalam alat pengering ini
hendaklah disaring. Hendaklah dialakukan tindakan pengamanan untuk
mencegah, pencemaran silang oleh debu yang keluar dari alat pengering
tersebut.
- Pembuatan dan pengunaan larutan atau suspense
hendaklah dilaksanakan sedemikian rupa sehingga resiko pencemaran atau pertumbuhan
mikroba dapat diperkecil.
K.
PENCETAK TABLET
- Mesin percetak tablet hendaklah dilengkapi dengan
fasilitas pegendalian debu yang efektif dan ditempatkan sedemikian rupa
untuk menghindari campur baur antar produk. Tiap mesin hendaklah
ditempatkan ditempatkan dalam ruang terpisah. Kecuali mesin tersebut
digunakan untuk produk yang sama atau dilengkapi sistem pengendalian udara
yang tertutup maka dapat ditempatkan dalam ruangan tanpa
pemisah.
- Untuk mencegah campur baur perlu dilakukan pengendalian
yang memadai baik secara fisik, prosedural maupun penandaan.
- Hendaklah selalu tersedia alat timbang yang
akurat dan telah dikalibrasi untuk pemantauan bobot tablet
selama-proses.
- Tablet yang diambil dari ruang pencetak tablet untuk
keperluan pengujian atau keperluan lain tidak boleh dikembalikan lagi
kedalam bets yang bersangkutan.
- Tablet yang ditolak atau yang disingkirkan hendaklah
ditempatkan dalam wadah yang ditandai dengan jelas mengenai jumlah dan
statusnya dicatat pada catatan pengolahan bets.
- Tiap kali sebelum dipakai, punch dan die hendaklah
diperiksa diperiksa keausanya dan kesesuainya terhadap spesifikasi.
Catatan Pemakaian hendaklah disimpan.
L.
PENYALUTAN
- Udara yang dialirkan kedalam panci penyalutan
untuk pengeringan hendaklah disaring dan mempunyai mutu yang tepat.
- Larutan penyalutan hendaklah dibuat dan digunakan
dengan sedemikian rupa untuk mengurangi risiko pertumbuhan mikroba.
Pembuatan dan pemakaian larutan penyalut hendaklah didokumentasikan.
M.
PENGISIAN KAPSUL KERAS
- Cangkang kapsul hendaklah diperlakukan sebagai bahan
awal. Cangkang kapsul hendaklah disimpan dalam kondisi yang dapat mencegah
kekeringan dan kerapun atau efek lain yang disebabkan
oleh kelembaban.
- Persayaratan persayaratan yang tertulis pada “K” pada’’
Pencetak tablet “juga berlaku untuk pengisian kapsul keras.
N.
PENANDAAN TABLET SALUT DAN KAPSUL
- Hendaklah diberikan perhatian khusus untuk menghindari
campur baur selama proses penandaan tablet salut dan kapsul. Bilamana
dilakukan penandaan pada produk atau bets yang berbeda dalam saat yang
bersamaan hendaklah dilakukan pemisahan yang memadai.
- Tinta yang digunakan penandaan hendaklah yang memenuhi
persyaratan untuk bahan makanan.
- Hendaklah diberikan perhatian khusus untuk menghindari
campur baur selama proses pemeriksaan, penyortiran dan pemolesan kapsul
dan tablet salut.
O.
CAIRAN , KRIM DAN SALEP, (Non Steril)
- Produk cairan, krim dan salep hendaklah diproduksi
sedimikian rupa terlindung dari pencemaran mikroba dan pencemaran lain.
Penggunaan sistem tertutup untuk produksi dan transfer sangat dianjurkan.
Area Produksi dimana produk atau wadah bersih tanpa tutup terpapar ke
lingkungan hendaklah diberi ventilasi yang efektif dengan udara yang
disaring.
- Tangkai wadah pipa dan pompa yang digunakan hendaklah
di disain dan dipasang sedemikian rupa sehingga memudahkan pembersihan dan
bila perlu disanitasi. Di dalam mendisain peralatan hendaklah diperhatikan
agar sesedikit mungkin adanya sambungan mati (dead-legs) atau ceruk
dimana residu dapat terkumpul dan menyebabkan perkembanagn mikrobial.
- Penggunaan peralatan dari kaca sedapat mungkin
dihindarkan, baja tahan karat bermutu tinggi merupakan bahan pilihan untuk
peralatan yang bersentuhan dengan produk.
- Kualitas Kimia dan Mikrobiologi air yang digunakan
hendaklah ditetapkan dan selalu dipantau. Pemeliharaan sistem air
hendaklah diperhatiakan untuk menghindari perkembangbiakan mikroba.
Sanitasi secara secara Kimiawi pada sistem air hendaklah diikuti
pembilasaan yang prosedurnya telah divalidasi agar sisa bahan sanitasi
dihilangkan secara efektif.
- Perhatian hendaklah diberikan pada transfer bahan
melalui pipa untuk memastikan bahan tersebut ditransfer ke tujuan yang
benar.
- Apabila jaringan pipa digunakan untuk mengalirkan bahan
awal atau produk ruahan, hendaklah diperhatikan agar sistem tersebut mudah
dibersihkan. Jaringan pipa hendaklah didesain dan dipasang sedemikian rupa
sehingga mudah dibongkar dan dibersihkan.
- Ketelitian sistem pengukuran hendaklah diverifikasi.
Tongkat pengukuran hanya boleh digunakan untuk bejana tertentu dan telah
dikalibrasi untuk bejana yang bersangkutan. Tongkat pengukur hendaklah
terbuat dari bahan yang tidak bereaksi dan tidak menyerap (misal ;bukan
kayu).
- Perhatian hendaklah diberikan untuk mempertahankan
homogenitas campuran, suspensi dan produk lain selama pengisisan.
Proses pencampuran dan pengisian hendaklah divalidasi. Perhatian khusus
hendaklah diberikan pada awal pengisian, sesudah penghentian dan akhir
proses pengisian untuk memastikan produk selalu dalam keadaan homogen.
- Apabila produk ruahan tidak langsung dikemas hendaklah
dibuat ketetapan mengenai waktu paling lama produk ruahan boleh disimpan
serta kondisi penyimpananya dan ketetapanya ini hendaklah di patuhi.
P.
BAHAN PENGEMAS
- Pengadaan, penanganan dan pengawasan bahan pengemas
primer dan bahan pengemas cetak serta bahan cetak lain hendaklah diberi
perhatian yang sama seperti terhadap bahan awal.
- Perhatian khusus hendaklah diberikan kepada
bahan cetak. Bahan cetak tersebut hendaklah disimpan dengan kondisi
keamanan yang memadai dan orang yang tidak berkepentingan dilarang masuk.
Label lepas dan bahan cetak lepas lain hendaklah disimpan dan diangkut
dalam wadah tertutup untuk menghindarkan campur baur. Bahan pengemas
hendaklah diserahkan kepada orang yang berhak sesuai prosedur yang
disetujui.
- Tiap penerimaan atau tiap bets bahan pengemas primer
hendaklah diberi nomor yang spesifik atau penandaan yang menunjukan
identitasnya.
- Bahan pengemas primer, bahan pengemas cetak atau bahan
cetak lain yang tidak berlaku lagi atau obsolete hendaklah
dimusnahkan dan pemusnahanya dicatat.
- Untuk menghindari campur baur, hanya satu jenis bahan
pengemas cetak atau bahan cetak tertentu saja yang diperbolehkan
diletakkan di tempat pada saat yang sama. Hendaklah ada sekat pemisah yang
memadai antar tempat kodifikasi tersebut.
Q.
KEGIATAN PENGEMASAN
- Kegiatan pengemasan berfungsi membagi dan mengemas
produk jadi. Pengemasan hendaklah dilaksanakan dibawah pengendalian yang
ketat untuk menjaga identitas, keutuhan dan mutu produk akhir yang
dikemas.
- Hendaklah ada prosedur tertulis yang menguraikan
penerimaan dan identifikasi produk ruahan dan produk pengemas. Pengawasan
untuk menjamin bahwa produk ruahan dan bahan pengemas cetak dan bukan
cetak serta bahan cetak lain yang akan dipakai adalah benar, pengawasa
-selama-proses pengawasan rekonsiliasi terhadap produk ruahan, bahan
pengemasan cetak dan bahan cetak lain, serta pemeriksaan hasil akhir
pengemasan. Semua kegiatanpengemasan hendaklah dilaksanakan sesuai dengan
intruksi yang diberikan dan menggunakan bahan pengemas yang tercantum
dalam Prosedur Pengemasan induk. Rincian pelaksanaan pengemasan hendaklah
dicatat dalam Catatan Pengawasan Bets.
- Sebelum kegiatan pengemasan dimulai, hendaklah
dilakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa area kerja dan peralatan
telah bersih serta bebas dari produk lain, sisa produk lain atau dokumen
lain yang tidak diperlukan untuk kegiatan pengemasan yang bersangkutan.
- Semua penerimaan produk ruahan, bahan pengemasan dan
bahan cetak lain hendaklah diperiksa dan diverifikasi kebenarannya
terhadap prosedur Pengemasan induk atau perintah pengemasan khusus.
Pra-kondifikasi Bahan Pengemas
1. Label, karton dan bahan pengemas cetak lain yang memerluan pra-kondifikasi nomor best/lot, tanggal dalwarsa dan informasi lain sesuai dengan perintah pengemasan hendaklah diawasi dengan ketat pada tiap tahap, proses, sejak diterima dari gudang sampai menjadi bagian dari produk atau dimusnahkan
2. Bahan pengemas dan bahan cetak lain yang sudah dialokasi untuk pra-kondifikasi hendaklah disimpan di dalam wadah tertutup rapat dan ditempatkan di area terpisah serta terjamin keamananya.
3. Proses pra-kondifikasi bahan pengemasan dan bahan cetak lain hendaklah dilakukan di area yang terpisah dari kegiatan pengemasan lainya.
4. Seluruh bahan pengemas dan bahan cetak lain yang telah diperiksa sebelum ditransfer ke area pengemasan. Kesiapan lajur harus di pastikan.
5. Segera menempatkan bahan pengemasan dan bahan cetak lainya pada jalur pengemasan, personil penanggung jawab yang ditujuk dari bagian pengemasan hendaklah melakukan pemeriksaan kesiapan jalur sesuai dengan prosedur tertulis yang disetujuai oleh Kepala Bagian Manajemen Mutu (Pemastian Mutu ), untuk; a) Memastikan bahwa semua bahan dan produk yang sudah dikemas dari kegiatan sebelumnya telah benar disingkirkan dari jalur pengemasan dan area sekitarnya. b) Memeriksa kebersihan jalur dan area sekitarnya; dan c) Memastikan keberhasilan peralatan yang akan dipakai. Praktik Pengemasan
1. Resiko kesalahan terjadi dalam pegawasan dapat diperkecil dengan cara sebagai berikut; a) Menggunakan label pada gulungan; b) Pemberian penandaan bets pada jalur pemasangan label
c) Dengan menggunakan alat pemindai dan penghitungan label elektronis; d) Label dan bahan cetak lainya didesain sedemikian rupa sehingga masing-masing mempunyai tanda khusus untuk tiap produk yang berbeda dan e) Di samping pemeriksaan secara independen oleh Bagian Pengawasan Mutu selama pada akhir proses pengemasan2. Produk yang penampilanya mirip hendaklah tidak dikeamas pada jalur yang berdampingan kecuali ada pemisah secara fisik. - Pada tiap jalur pengemasan nama dan nomor bets produk
yang sedang dikemas hendaklah dapat terlihat dengan jelas.
- Wadah yang dipakai untuk menyimpan bahan ruahan, produk
yang baru sebagian dikemas, atau sub-bets hendaklah diberi label
penandaan yang menunjukan identitas, jumlah nomor bets dan status produk
tersebut.
- Wadah yang akan diisi hendaklah diserahkan ke jalur
atau tempat pengemasan dalam keadaan bersih.
- Semua personil bagian pengemasan hendaklah memperoleh
pelatihan agar memahami persyaratan pengawasan-selama-proses dan
melaporkan tiap penyimpangan yang ditemukan pada saat mereka menjalankan
tanggung jawab spesifikasi tersebut.
- Area pengemasan hendaklah dibersihkan secara teratur
dan sering selama jam kerja dan tiap ada tumpahan bahan. Personil
kebersihan hendaklah diberi pelatihan untuk melakukan praktik yang dapat
menyebabkan campur baur atau pencemaran silang.
- Bila ditemukan bahan pengemas cetak pada saat
pembersihan hendaklah diberikan kepada Supervisior, yang selanjutnya
ditempatkan di dalam wadah di sediakan untuk keperluan rekonsiliasi dan
kemudian dimusnahkan pada akhirnya proses pengemasan.
- Kemasan akhir dan kemasan setengah jadi yang ditemukan
diluar jalur pengemasan hendaklah diserahkan kepada Supervisor dan tidak
boleh langsung dikembalikan ke jalur pengemasan. Bila produk tersebut
telah diperiksa oleh supervisor ternyata identitasnya sama dengan bets
yang sedang dikemas dan keadaannya baik, maka supervisor dapat
mengembalikannya ke jalur pengemasan yang sedang berjalan. Kalau tidak,
maka bahan tersebut hendaklah dimusnahkan dalam jumlahnya dicatat.
- Produk yang telah diisikan kedalam wadah akhir
tetapi belum diberikan label hendaklah dipisahkan dan diberikan penandaan
untuk menghindari campur baur.
- Bagian peralatan pengemasan yang biasanya tidak bersentuhan
dengan produk ruahan tapi dapat menjadi tempat penumpukan debu, serpihan
bahan pengemas ataupun produk yang dapat jatuh kedalam produk atau
mencemari atau dapat menjadi penyebab campur baur produk yang sedang
dikemas, hendaklah dibersihkan dengan cermat.
- Hendaklah diambil tindakan untuk mengendalikan
penyebaran debu selama proses pengemasan khususnya produk kering. Area
pengemasan yang terpisah diperlukan untuk produk tertentu misalnya obat
yang berdosis rendah dan berpotensi tinggi atau produk toksik dan bahan
yang dapat menimbulkan sensititasasi. Di udara bertekanan tidak
boleh digunakan untuk membersihkan peralatan di area kegiatan
pengemasan di mana pencemaran silang dapat terjadi.
- Pemakaian sikat hendaklah dibatasi karena dapat
menimbulkan bahaya pencemaran dari bulu sikat dan/atau pertikel yang
menempel pada sikat.
- Personil hendaklah dilarang untuk tidak menaruh bahan
pengemas atau produk dalam saku mereka. Bahan tersebut hendaklah dibawa
dengan tangan atau di dalam wadah yang tertutup dan diberi tanda
yang jelas.
- Bahan yang diperlukan dalam proses pengemasan seperti
pelumasan, perekatan, tinta, cairan pembersih, dan sebagainya , hendaklah
disimpan di dalam wadah yang jelas tampak berbeda dengan wadah yang
dipakai untuk pengemasan produk dan hendaklah diberi penandaan yang jelas
dan mencolok sesuai dengan isinya.
Penyelesaian Kegaiatan Pengemasan
- Pada penyelesaian kegiatan pengemasan, hendaklah
kemasan terakhir diperiksa dengan cermat untuk memastikan bahwa kemasan
produk tersebut sepenuhnya sesuai dengan Prosedur Pengemasan Induk.
- Hanya produk yang berasal dari satu bets dari satu
kegiatan pengemasan saja yang boleh ditempatkan pada satu palet. Bila ada
karton yang tidak penuh maka jumlah kemasan hendaklah dituliskan pada
karton tersebut.
- Setelah proses rekonsiliasi pengemasan , kelebihan
bahan pengemasan dan produk ruahan yang akan disingkirkan hendaklah
diawasi dengan ketat agar hanya bahan dan produk yang dinyatakan memenuhi
syarat saja yang dapat dikembalikan ke gudang untuk dimanfaatkan lagi.
Bahan dan produk tersebut hendaklah diberikan penandaan yang jelas.
- Supervisor hendaklah mengawasi perhitungan dan
pemusnahan bahan pengemas dan produk ruahan yang tidak dapat lagi
dikembalikan ke gudang. Semua sisa bahan pengemas yang sudah diberi
penandaan tapi tidak terpakai hendaklah dicatat pada catatan pengemas
bets.
- Setelah Rekonsiliasi disetujui, produk jadi
hendaklah ditempatkan di karantina produk jadi sambil menunggu
pelulusan dari Kepala Bagian Manajemen Mutu(Pemastian Mutu)
R. PENGAWASAN-SELAMA-PROSES
- Untuk memastikan keseragaman bets dan keutuhan
obat, prosedur tertulis yang menjelaskan pengambilan sampel, pengujian
atau pemeriksaan yang harus dilakukan selama proses dari tiap bets produk
hendaklah dilaksanakan sesuai dengan metode yang telah disetujui oleh kepala
bagian Manajemen Mutu(Pemastian Mutu ) dan hasilnya dicatat. Pengawasan
tersebut dimaksudkan untuk memantau hasil dan memvalidasi kinerja proses
produksi yang mungkin menjadi penyebab variasi karakteristik produk.
- Prosedur tertulis untuk pengawasan-selama-proses
berjalan, selama-proses hendaklah dipatuhi. Prosedur tersebut hendaklah
melaksanakan titk pengambilan sampel, frekuensi pengambilan sempel yang
diambil ,spesifikasi yang harus diperiksa dan batas penerimaan untuk tiap
spesifikasi.
- Disamping iu pengawasan-selama-proses hendaklah
mencakup, tapi tidak terbatas pada prosedur umum sebagai berikut
;
a) Semua parameter produk, volume atau jumlah isi
produk hendaklah diperiksa pada saat awal dan selama proses pengolahan
atau pengawasan ; dan
b) Kemasan akhir hendaklah diperiksa selama proses
pengemasan dengan selang waktu yang teratur untuk memastikan kesesuaianya
dengan spesifikasi dan memastikan semua komponen sesuai dengan yang
ditetapkan dalam Prosedur Pengawasan Induk.
- Selama proses pengolahan dan pengemasan bets hendaklah
diambil sampel awal, tengah dan akhir proses oleh personil yang ditujuk.
- Hasil pengujian/inspeksi selama proses tersebut
hendaklah menjadi bagian dari catatan bets.
- Spesifikasi pengawasan-selama –proses hendaklah
konsisten dengan spesifikasi tersebut hendaklah berasal dari rata-rata
proses sebelumnya yang diterima dan bila rata-rata proses sebelumnya yang
diterima dan bila mungkin dari hasil estimasi variasi proses dan
ditentukan dengan menggunakan metode statistis yang cocok bila ada.
S. BAHAN DAN PRODUK
YANG DITOLAK, DIPULIHKAN
DAN DIKEMBALIKA
- Bahan dan produk yang ditolak hendaklah diberikan
penandaan yang jelas dan disimpan terpisah di “area terlarang “(restricted).
Bahan atau produk tersebut hendaklah dikembalikan kepada pemasoknya atau,
bila dianggap perlu, diolah ulang atau dimusnakan. Langkah apapun yang
diambil hendaklah lebih dulu disetujui oleh Kepala Bagian Manajemen Mutu
(Pemastian Mutu) dan dicatat,
- Pengolahan ulang produk yang ditolak hendaklah
merupakan suatu kekecualian. Hal ini hanya diperbolehkan jika mutu produk
akhirnya tidak terpengaruh, bila spesifikasinya dipenuhi dengan prosedur
yang telah ditetapkan dan disetujui setelah dilakukan evaluasi terhadap
resiko yang mungkin timbul. Catatan pengolahan ulang hendaklah disimpan.
- Pemulihan semua atau sebagian dari bets sebelumnya,
yang memenuhi persyaratan mutu , dengan cara penggabungan ke dalam bets
lain dari produk yang sama pada suatu tahap pembuatan obat, hendaklah
diotoritasi pembuatan obat sebelumnya. Pemulian
- Ini hendaklah dilakukan sesuai dengan prosedur yang
telah ditetapkan setelah dilakukan evaluasi terhadap resiko yang mungkin
terjadi, termasuk kemungkinan pengaruh terhadap masa edar produk.
Pemulihan ini hendaklah dicatat.
- Kepala Bagian Manajeman Mutu ( Pemastian Mutu
)hendaklah mempertimbangkan perlunya pengujian tambahan untuk produk hasil
pengolahan ulang, atau bets yang mendapat produk yang dipulihkan.
- Bets yang mengandung produk pemulihan hanya boleh
diluluskan setelah semua bets asal produk pulihan yang bersangkutan telah
dinilai dan dinyatakan memenuhi spesifikasi yang ditetapkan.
- Produk yang dikembalikan dari peredaran dan telah lepas
dai pengawasan industri pembuat hendaklah dimusnahkan, produk tersebut
dapat dijual lagi, diberi label kembali atau dipulihkan ke bets berikut
hanya bila tanpa ragu mutunya masih memuaskan setelah dilakukan evaluasi
secara ktitis oleh Kepala Bagian Manajemen Mutu (Pemastian Mutu) sesuai
Prosedur tertulis. Evaluasi tersebut meliputi pertimbangan sifat produk,
kondisi dan riwayat produk serta lamanya produk dalam peredaran. Bilamana
ada keraguan terhadap mutu, produk tidak boleh dipertimbangkan untuk
memperoleh kembalinya bahan aktif dimungkinkan. Tiap tindakan yang diambil
hendaklah dicatat dengan baik.
T.
KARANTINA DAN PENTYERAHAN PRODUK JADI
- Karantina produk jadi merupakan tahap akhir
pengendalian sebelum penyerahan ke gudang dan siap untuk didistribusikan.
Sebelum siap diluluskan untuk diserahkan ke gudang pengawasan yang ketat
hendaklah dilaksanakan untuk memastikan produk dan catatan pengemasan bets
memenuhi semua spesifikasi yang ditentukan.
- Prosedur tertulis hendaklah mencantumkan cara
penyerahan produk jadi ke area karantina, cara penyimpanan sambil menunggu
pelulusan, persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh pelulusan, dan
cara pemindahan selanjutnya ke gudang produk jadi.
- Selama menunggu pelulusan dari Bagian Manajeman Mutu
(Pemastian Mutu ), seluruh bets/lot yang sudah dikemas hendaklah ditahan
dalam status karantina.
- Kecuali sampel untuk pengawasan Mutu tidak boleh ada
produk yang diambil dari suatu bets/lot selama produk tersebut masih
ditahan di area karantina.
- Area karantina merupakan area terbatas hanya bagi
personil yang benar-benar diperlukan untuk berkerja atau diberi
kewenangan untuk masuk ke area tersebut.
- Produk jadi yang memerlukan kondisi penyimpanan
khusus hendaklah diberi penandaan jelas yang menyatakan kondisi
penyimpanan yang diperlukan dan produk tersebut hendaklah disimpan di area
karantina dengan kondisi yang sesuai.
- Pelulusan akhir produk hendaklah didahului dengan
penyelesaian yang memuaskan dari paling tidak hal sabagai berikut
:
a) Produk memenuhi persayaratan mutu dalam
semua spesifikas pengolahan dan pengemasan ;
b) Sampel pertinggal dari kemasan yang dipasarkan dalam
jumlah yang mencukupi untuk pengujian dimasa
mendatang;
c) Pengemasan dan penandaan memenuhi persyaratan sesuai
hasil pemeriksaan oleh bagian Pengawasan Mutu
d) Rekonsiliasi bahan pengemas cetak dan bahan cetak
dapat diterima
;dan
e) Produk jadi yang diterima di area karantina sesuai
dangan jumlah yang tertera padaa dokumen penyerahan barang.
- Setalah pelulusan suatu bets/lot oleh Bagian
Manajemen Mutu (Pemastian Mutu) produk tersebut hendaklah
dipindahkan darrii area karantina ke gudang produk jadi.
- Sewaktu menerima produk jadi, personil gudang hendaklah
mancatat pemasukan bets tersebut kedalam kartu stok yang
bersangkutan.
U.
CATATAN PENGENDALIAN PENGIRIMAN
OBAT
- Sistem distribusi hendaklah didesain sedemikan rupa
utnuk memastikan produk yang pertama masuk didistribusikan lebih dahulu.
- Sistem distribusi hendaklah menghasilkan catatan sedamikaian
rupa seingga tiap bets/lot obat dapat segera dikatahui untuk mempermudah
penyelidikan atau penariakan kembali jika diperlukan
- Prosedur tertulis mengenai distibusi obat hendaklah
dibuat dan dipatuhi.
- Penyimpanan terhadap konsep First-in First-out (FIFO)
atau First Expire Fisrt-out(FEFO) hedaklah hanya diperbolehkan untuk
jangka waktu yang pendek dan hanya atas persetujuan pimpinan yang
bertanggung jawab.
V.
PENYIMPANAN BAHAN AWAL, BAHAN PENGEMASAN,
PRODUK ANTARA ,PRODUK RUHAN DAN PRODUK JADI
- Semua bahan dan produk hendaklah disimpan secara
rapi teratur untuk mencegah resiko campur baur atau pencemaran
serta memudahkan pemeriksaan dan pemeliharan.
- Bahan dan produk hendaklah tidak diletakkan langsung
dilantai dan dengan jarak yang cukup terhadap sekeliling.
- Bahan dan produk hendaklah disimpan dangan
kondisi lingkungan yang sesuai. Penyimpanan yang memerlukan kondisi
khusus hendaklah disediakan.
- Kondisi penyimpanan obat dan bahan hendaklah sesuai
dengan yang tertera pada penandaan berdasarkan hasil uji stabilitas.
- Data pemantauan suhu hendaklah tersedia untuk evaluasi.
Alat yang dipakai untuk pemantauan hendaklah diperiksa pada selang waktu
yang telah ditentukan dan hasil pemeriksaan hendaklah dicatat dan
disimpan. Semua catatan pementauan hendaklah disimpan untuk jangka waktu
paling tidak sama dengan umur bahan atau produk yang bersangkutan ditambah
1 tahun, atau sesuai dengan peraturan pemerintah. Pemetaan suhu hendaklah
dapat menunjukan suhu sesuai batas spesifikasi di semua area fasilitas
penyimpanan. Disarankan agar alat pemantau suhu diletakkan di area yang
paling sering menunjukan fluktuasi suhu.
- Penyimpanan di luar gedung diperbolehkan untuk behan
yang dikemas dalam wadah yang kedap (misalnya drum logam ) dan mutunya
tidak terpengaruh oleh suhu atau kondisi lain.
- Kegiatan pergudangan hendaklah terpisah dari kegiatan
lain.
- Semua penyerahan ke area penyimpanan, termasuk bahan
kembalian, hendaklah didokumentasikan dengan baik.
- Tiap bets bahan awal ,bahan pengemas, produk antara,
produk,produk ruahan dan produk jadi yang disimpan di area gudang
hendaklah mempunyai kartu stok. Kartu stok tersebut hendaklah secara
periodik direkonsiliasi dan bila ditemukan perbedaan hendaklah
dicatat dan diberikan alasan bila jumlah yang disetujui untuk pemakaian
berbeda dari jumlah pada saat penerimaan atau pengiriman. Hal ini
hendaklah didokumentasikan dengan penjelasan tertulis.
Penyimpanan Bahan Awal dan Bahan Pengemas
- Pemisahan secara fisik atau cara lain yang tervalidasi
(misalnya cara elektronis ) hendaklah disediakan untuk penyimpanan bahan
atau produk yang ditolak, daluwarsa, ditarik dari peredaran atau obat atau
bahan kembalian. Bahan atau Produk, dan area penyimpanan tersebut
hendaklah diberi identitas yang tepat.
- Semua bahan awal dan bahan pengemasan yang diserahkan
ke area penyimpanan hendaklah diperiksa kebenaran identitas, kondisinya,
wadah dan tanda pelulusan oleh Bagian Pengawasan Mutu.
- Bila identitas atau kondisi wadah bahan awal atau bahan
pengemasan diragukan atau tidak sesuai dengan persyaratan identitas atau
kondisi dengan persyaratan identitas atau kondisinya, wadah tersebut hendaklah
dikirim ke area karantina . Selanjutnya pihak Pengawasan Mutu hendaklah
menentukan status bahan tersebut.
- Bahan awal dan bahan pengemas yang ditolak hendaklah
tidak disimpan bersama-sama dengan bahan yang sudah diluluskan, tapi dalam
area khusus yang diperuntukan bagi bahan yang ditolak.
- Bahan cetak hendaklah disimpan di”area penyimpanan
terlarang “(restriced storage area ) dan penyerahan di bawah
pangawasan yang ketat.
- Stok tertua bahan awal dan bahan pengemasan dan yang
mempunyai tanggal daluwarsa paling dekat hendaklah digunakan terlebih
dahulu (prisip FIFO dan FEFO).
- Bahan awal dan bahan pengemas hendaklah di uji ulang
terhadap identitas kekuatan, mutu dan kemurnian, sesuai kebutuhan ,
misalnya setelah disimpan lama, atau kondisi lain yang mungkin berdampak
buruk terhadap
mutu.
Penyimpanan Produk Antara, Produk Ruahan dan Produk Jadi
- Produk antara, produk ruahan dan produk jadi
hendaklah dikarantina selama menunggu hasil uji mutu dan penentuan
status
- Tiap penerimaan hendaklah diperiksa untuk memastikan
bahwa bahan yang diterima sesuai denga dokumen pengiriman.
- Tiap wadah produk antara , produk ruahan dan produk
jadi yang diserahkan ke area penyimpanan hendaklah diperiksa kesesuain
identitas dan kondisi wadah.
- Bila identitas atau kondisi wadah produk antara, produk
ruahan dan produk jadi diragukan atau tidak sesuai dengan persyaratan
identitas atau kondisinya, wadah tersebut hendaklah dikirim ke area karantina.
Selanjutnya pihak Pengawasan Mutu hendaklah menentukan status produk
tersebut.
W. PENGIRMIAN DAN PENAGANKUTAN
- Bahan dan obat hendakalah diangkut dengan cara
sedemikian rupa sehingga tidak merusak keutuhannya dan kondisi
penyimpanannya terjaga.
- Perhatian khusus hendaklah diberikan bila menggunakan
es kering dalam rangkaian system pendinginan. Disamping itu, tindakan
pengamanan hendaklah memastikan agar bahan atau produk tidak bersentuhan
langsung dengan es kering tersebut, karena dapat berdampak buruk terhadap
mutu produk, misalnya terjadi pembekuan.
- Bilamana perlu, dianjurkan pengguanaan alat untuk
memantau kondisi, misalnya suhu, selama pengankutan. Hasil pemantauan
tersebut hendaklah dicatat untuk pengkajian.
- Pengiriman dan pengankutan bahan atau obat hendaklah
dilaksanakan hanya setelah ada order Pengiriman. Tanda terima Order
pengiriman dan pengankutan bahan hendaklah didokumentasikan.
- Prosedur pengiriman hendaklah dibuat dengan
didokumentasikan, dengan mempertimbangkan sifat bahan dan obat yang akan
dikirim serta tindakan pencegahan khusus yang mungkin diperlukan.
- Wadah luar yang akan dikirim hendaklah memberikan
perlindungan yang cukup diberi label yang jelas dan tidak terhapuskan.
- Catatan pengiriman hendaklah disimpan, yang menyatankan
minimal:
- Tanggal pengiriman ;
- Nama dan alamat pelangan ;
- Uraian tetnag produk, missal nama, bentuk dan kekuatan
sediaan (bila Perlu) nomor bets dan jumlah ; dan
- Kondisi pengenkutan dan penyimpanan.
- Semua catatan hendaklah mudah di akses dan tersedia
bila di minta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar